Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Kaji Penghapusan Pajak Pembelian Rumah Mewah

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Kaji Penghapusan Pajak Pembelian Rumah Mewah

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (19/10), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang akan memberi insentif pajak pembelian rumah mewah, yaitu pajak penghasilan (PPh) 22 serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kabarnya kedua jenis pajak ini membuat harga properti semakin mahal.

Rencana pemerintah dalam memberi insentif pajak atas pembelian hunian mewah tersebut, ternyata datang dari usulan Real Estate Indonesia (REI) yang ingin membuat pasar properti nasional kembali bertumbuh pesat.

Kabar lainnya datang dari Pengamat Pajak DDTC menilai penerbitan Laporan Belanja Perpajakan tidak hanya bermanfaat dari segi transparansi kebijakan fiskal, melainkan juga sebagai alat ukur untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan perpajakan.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Selain itu, pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan (tax expenditure/TE) untuk mengoptimalkan efektivitas penggunaannya dalam mendorong ekonomi. Pasalnya TE masih belum mampu untuk mendorong perekonomian nasional.

Berikut ringkasannya:

  • Pemerintah akan Hapus Salah Satu Pajak Properti:

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah menimbang untuk menghapus PPh 22 atau PPnBM. Menurutnya penghapusan salah satu jenis pajak itu hanya akan berlaku pada sektor yang memberi dampak paling signifikan. Suahasil mengaku pengembang mengeluhkan adanya pajak ganda di properti yang menambah beban konsumen.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP
  • Laporan Belanja Pajak Acuan Efektivitas Kebijakan Pajak

Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan tidak ada rumusan pasti berapa besar tax expenditure yang ideal. Beberapa negara OECD misalnya, memiliki belanja perpajakan yang besar dan berbeda-beda. Lazimnya, semakin besar nilai belanja perpajakan suatu negara, itu bisa dimaknai bahwa pemerintah negara bersangkuntan semakin murah hati pada rakyatnya. Kalau belanja perpajakannya besar, bisa dimaknai bahwa pemerintah itu generous.

  • Penghapusan Pajak Properti Usulan REI:

Sekjen REI Totok Lusida mengaku rencana insentif pajak atas pembelian rumah mewah merupakan usulan REI setelah membandingkan dengan negara di ASEAN. Dia berharap insentif ini akan membuat pasar properti kembali tumbuh. Sektor properti memiliki ciri khas sendiri, setiap pemain mempunyai target sendiri, namun saling berkaitan. Jika segmen menengah ke atas bergairah, insentif pajak ini diprediksi akan mendorong segmen di bawahnya.

  • Pemerintah Evaluasi Belanja Pajak:

Kepala BKF Suahasil Nazara menjabarkan proporsi PPh dalam belanja pajak akan mengalami perbaikan pada tahun-tahun selanjutnya, seiring dengan berbagai langkah perluasan baik dari segi cakupan maupun mekanisme perolehan belanja pajak PPh seperti tax holiday maupun tax allowance. Adanya perbaikan terhadap realisasi insentif pajak ini yaitu tercermin dalam 6 bulan terakhir berhasil menarik 8 investasi dengan nilai sebesar Rp161,3 triliun.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi
  • DJP Perluas Insentif Pajak:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan akan memperluas insentif pajak guna mendorong investasi lebih deras. Namun saat ini pembahasannya masih dalam proses oleh Kemenko Perekonomian. Adapula insentif lainnya yaitu pengurangan pajak untuk equity funding yang akan berlaku bagi perusahaan yang mencari pembiayaan investasi.

  • Layanan Online Kepabeanan Tanpa Libur:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kawasan berikat mandiri sudah bisa diakses secara online sehingga eksportir tidak perlu lagi untuk datang ke lokasi. Pengusaha juga bisa melakukan upload data maupun download fasilitasnya secara online. Layanan kepabeanan ini dibuka 24 jam tanpa ada waktu libur. (Amu)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak pembelian rumah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Jum'at, 07 Juni 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Identifikasi Risiko Kepatuhan WP dengan Coretax, Ini Kata Kemenkeu

Kamis, 06 Juni 2024 | 08:49 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Siap-Siap! NITKU Berlaku Berbarengan dengan Coretax, DJP Godok Aturan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama