Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Klaim Pengetatan Impor untuk Lindungi UMKM

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Klaim Pengetatan Impor untuk Lindungi UMKM

Truk mengisi muatan kedelai impor di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023). Data Pelindo multi terminal Tanjungwangi menyebutkan sebanyak 8 ribu ton kedelai impor dari Amerika oleh PT FKS Multi Agro tersebut memulai proses bongkar di Pelabuhan Tanjungwangi. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim perubahan sistem pengawasan impor dari post-border menjadi border akan mencegah banjir produk impor di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan dengan pengawasan digeser ke kawasan pabean atau border, pemerintah mampu mengecek pemenuhan persyaratan dari barang-barang yang diimpor.

"Misalnya, kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI), izin impor, dan sertifikat impor. Kita perketat. Pemerintah juga sedang merumuskan positive list untuk produk impor yang bisa masuk ke Indonesia," ujar Zulhas, dikutip Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Guna mengubah mekanisme pengawasan impor dari di luar kawasan pabean atau post-border menjadi border, terdapat regulasi dari sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang harus diperbaiki.

Presiden Jokowi sendiri telah menargetkan revisi atas beragam peraturan menteri harus selesai dalam waktu 2 pekan terhitung sejak digelarnya rapat terbatas pada 6 Oktober 2023.

Perubahan pengawasan dari post-border menjadi border dipercaya tidak akan meningkatkan dwelling time dan biaya logistik. Berdasarkan penghitungan pemerintah, perubahan sistem pengawasan hanya akan menambah dwelling time sekitar 0,11 hari. Tanpa adanya pengetatan impor, Zulhas mengatakan pasar domestik akan dibanjiri produk impor dan pelaku UMKM bakal dirugikan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Pemerintah akan terus mendukung agar UMKM Indonesia dan pasar dalam negeri kita bergairah, berkembang, serta bertumbuh. Kalau UMKM-nya tumbuh, industri tumbuh, dan toko ramai, pengangguran bisa mendapatkan pekerjaan dan nantinya akan membayar pajak. Hal inilah yang bisa membuat negara maju," kata Zulhas. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, daya saing, UMKM, e-commerce, pasar tradisional, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 24 Juni 2024 | 13:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Blak-blakan Soal Ruwetnya Perizinan di Indonesia, Jokowi: Lemas Saya

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama