Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Klaim Utang Masih Aman Meski Sudah Tembus Rp8.000 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Klaim Utang Masih Aman Meski Sudah Tembus Rp8.000 Triliun

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan posisi utang pemerintah masih aman meski nilainya sudah menembus Rp8.000 triliun per November 2023.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto mengatakan meski posisi utang secara nominal naik, rasio utang pemerintah terhadap PDB justru berangsur-angsur turun.

"Per November 2023, debt to GDP ratio kita 38,11%, itu turun dari posisi Desember 2023 yang sebesar 39,7%. Ini juga turun dari puncak debt to GDP ratio di tengah pandemi pada Desember 2021 sebesar 40,7%," ujar Suminto, dikutip Rabu (3/1/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Lebih lanjut, Suminto mengatakan indikator-indikator risiko utang selain rasio utang terhadap PDB juga terus membaik. Contoh, currency risk dari utang pemerintah kian rendah berkat turunnya porsi utang berdenominasi valas.

"Proporsi dari utang kita dalam valas terus menurun. Sebelum pandemi, misal di 2019 itu yang dalam foreign currency ada 37,9%. Pada 2018 malah 41%. Untuk saat ini per November 2023, outstanding utang pemerintah yang dalam bentuk valas itu hanya 27,5%," ujar Suminto.

Refinancing risk dari utang pemerintah juga masih baik seiring dengan meningkatnya rata-rata jatuh tempo utang (average time to maturity/ATM). "Sekarang masih cukup panjang, yakni sekitar 8,1 tahun," ujar Suminto.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Adapun interest rate risk dari utang pemerintah juga terjaga rendah mengingat mayoritas utang yang ditarik pemerintah menggunakan fixed rate atau bunga tetap. "Sekitar 82% juga menggunakan fixed rate, sehingga tidak terlalu sensitif dengan pergerakan suku bunga di market," ujar Suminto.

Untuk diketahui, penarikan pembiayaan utang pada APBN 2023 tercatat hanya senilai Rp407 triliun, turun -41,5% bila dibandingkan dengan realisasi utang pada 2022 yang mencapai Rp696 triliun. Adapun defisit anggaran 2023 tercatat hanya senilai Rp347,6 triliun atau 1,65% dari PDB, turun dibanding 2022 yang mencapai Rp460,4 triliun atau 2,35% dari PDB. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, utang Indonesia, pembiayaan utang, APBN, belanja pemerintah, bunga utang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB
RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

Jum'at, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama