Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Minta Setiap Instansi Rampingkan Unit Jabatan Administrasi

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Minta Setiap Instansi Rampingkan Unit Jabatan Administrasi

Tampilan awal salinan Permenpan-RB No. 25/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memerintahkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk menyederhanakan struktur organisasi di lingkungan masing-masing.

Instruksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 25/2021. Menurut pemerintah, penyederhanaan birokrasi diperlukan demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

"Perlu disusun tata cara penyederhanaan struktur organisasi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi," bunyi bagian pertimbangan Permenpan-RB 25/2021, dikutip Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam Pasal 4 Permenpan RB 25/2021, penyederhanaan birokrasi dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan dilanjutkan dengan penyesuaian sistem kerja.

Tiap instansi diminta merampingkan unit organisasi jabatan administrasi guna mengurangi tingkatan unit organisasi. Unit organisasi yang perlu disederhanakan antara lain unit yang menjalankan tugas analisis dan penyiapan kebijakan.

Kemudian, unit yang menjalankan tugas koordinasi hingga evaluasi kebijakan; pelaksanaan tugas teknis tertentu; pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional; dan pelayanan teknis fungsional.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, unit organisasi yang tetap dipertahankan adalah unit yang memiliki kewenangan otorisasi atributif; satker yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan; satker pelaksana teknis mandiri; dan unit kerja pengadaan barang dan jasa.

Setelah penyederhanaan struktur organisasi rampung, instansi lantas perlu melakukan penyetaraan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyetaraan jabatan adalah pengangkatan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing.

Setelah penyetaraan selesai dilakukan, instansi pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem kerja, yatu memperbaiki dan mengembangkan mekanisme kerja dan proses bisnis aparatur sipil negara dengan cara memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Penyederhanaan struktur organisasi tersebut harus dilaksanakan paling lambat sampai dengan 30 Juni 2021. Adapun Permenpan-RB 25/2021 ini telah diundangkan sejak 24 Mei 2021 dan berlaku sejak diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permenpan-rb 25/2021, aparatur sipil negara ASN, birokrasi, jabatan administrasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama