Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Naikkan 300 Pos Tarif Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Naikkan 300 Pos Tarif Bea Masuk

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.10/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang akan berlaku mulai 1 Maret 2017.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan tertulisnya mengatakan terbitnya PMK ini dilatarbelakangi adanya amandemen terhadap Harmonized System (HS) 2012 menjadi HS 2017, serta revisi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi AHTN 2017.

Oleh karena itu terdapat perubahan pos tarif, dari 10 digit menjadi 8 digit. Ketentuan penggunaan pos tarif 8 digit ini berlaku untuk semua negara ASEAN dan tidak dimungkinkan adanya pembedaan pos tarif nasional.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

“Transposisi HS 2012 ke HS 2017 tersebut mengakibatkan penggabungan, pemecahan dan penambahan beberapa pos tarif,” ujar siaran pers Kemenkeu yang diterima DDTCNews, baru-baru ini.

Adapun pemilihan besaran tarif untuk pos-pos tarif yang mengalami penggabungan ini dilakukan dengan memperhatikan nilai impor maupun kesesuaian definisi pos tarif yang bergabung pada HS 2017.

Selain itu, penggabungan pos tarif ini berdasarkan usulan pembina sektor yaitu Kementarian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Dalam proses pembahasan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, Menteri Perindustrian mengusulkan kenaikan tarif bea masuk produk hulu dan hilir melalui kenaikan 1089 pos tarif. Hal ini tertera pada Surat Menteri Perindustrian nomor 430/M-IND/6/2016 tanggal 21 Juni 2016 yang kemudian usulan tersebut menjadi 996 pos tarif seperti tercantum pada Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian nomor 542/BPPI/10/2016.

Akibat usulan harmonisasi tarif bea masuk dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan melakukan analisis dengan memperlihatkan hubungan antara variabel tarif impor dengan beberapa variabel kinerja industri, meliputi output, tenaga kerja, produktivitas, ekspor dan impor.

Dari 996 pos tarif yang diusulkan naik, hanya terdapat 300 pos tarif yang naik di mana kenaikan tarif Most Favourable Nations (MFN) berdampak positif terhadap output atau produktivitas.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kenaikan 300 pos tarif HS 2012 dan penggabungan pos tarif dalam transposisi HS 2012 menjadi HS 2017 tersebut berdampak terhadap kenaikan rata-rata tarif BTKI 2017 menjadi 10,08% dibandingkan dengan rata-rata tarif BTKI 2012 sebesar 8,81%.

Tarif tersebut adalah tarif bea masuk MFN yang dikenakan untuk seluruh negara secara umum, sedangkan bagi negara yang telah melakukan kerja sama perdagangan barang (FTA/PTA) dengan Indonesia berlaku tarif bea masuk preferensi yang pada umumnya lebih rendah dari tarif MFN. (Amu)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, tarif bea masuk, BTKI 2017, HS 2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama