Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Perpanjang Bantuan Pangan Beras hingga Juni 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Perpanjang Bantuan Pangan Beras hingga Juni 2024

Ilustrasi. Pekerja mempersiapkan bantuan pangan beras di gudang Perum Bulog Kantor Wilayah Aceh, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk terus menyalurkan bantuan pangan dalam bentuk beras hingga Juni 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan beras tersebut sebanyak 10 kilogram setiap bulannya dan disalurkan kepada sekitar 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Jadi, tadi sudah diputuskan. Harusnya bantuan sosial beras itu hingga September, Oktober, November. Kini, diperpanjang hingga Desember, Januari, Februari, Mei, lanjut nanti sampai kuartal II/2024 yaitu April, Mei, Juni," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Saat ini, lanjut Zulkifli, pemerintah akan terus menyalurkan bantuan beras. Realisasi penyaluran bantuan beras periode September - Oktober sudah hampir 95% dan penyaluran pada November baru terealisasi 18,45%.

Selain memberikan bantuan pangan berupa beras, pemerintah juga akan memberikan bantuan stunting kepada 1,45 juta keluarga rawan stunting (KRS). Adapun data KRS berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Bantuan stunting mencapai Rp446,242 miliar per kuartal. Jadi, totalnya sekitar Rp892 miliar pada semester I/2024," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi.

Fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah akan diberikan mulai November hingga Desember 2024 atas bagian penyerahan rumah senilai Rp2 miliar. Pada November 2023 - Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan 100%. Untuk Juli – Desember 2024, fasilitas PPN DTP hanya 50%.

Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan bisa mencapai 5,24% bila ada stimulus fiskal. Bila stimulus tidak diberikan, pertumbuhan ekonomi pada tahun depan diperkirakan hanya akan sebesar 5,08%. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan beras, bantuan pangan, kebijakan pemerintah, inflasi, ekonomi, el nino, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama