Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Terbitkan Visa Diaspora, Begini Harapan Dirjen Imigrasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Terbitkan Visa Diaspora, Begini Harapan Dirjen Imigrasi

Ilustrasi. Duta Besar RI untuk Ukraina Arief Basalamah (tengah) berfoto bersama dengan keluarga besar KBRI Kyiv beserta diaspora Indonesia yang ada di Ukrania usai melaksanakan peringatan ke-95 Hari Sumpah Pemuda di Gedung KBRI Kyiv, Ukraina, Sabtu (28/10/2021). ANTARA FOTO/HO-KBRI Kyiv/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi menerbitkan visa diaspora dalam rangka mempermudah diaspora Indonesia untuk berkunjung ke Tanah Air.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan diaspora dapat langsung diberikan visa dengan masa tinggal 5 tahun atau 10 tahun dengan adanya visa jenis baru tersebut.

"Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi, ada sense of belonging kepada Indonesia," katanya, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Selama ini, lanjut Silmy, diaspora Indonesia tidak dapat memberikan sumbangsih secara maksimal kepada Tanah Air karena kesulitan memperoleh visa dan izin tinggal.

Dengan hadirnya visa tersebut, para diaspora bisa memperoleh visa dan izin tinggal dengan mudah dan ringkas melalui pengajuan permohonan lewat evisa.imigrasi.go.id. Visa diaspora dapat diajukan tanpa penjamin.

Syarat permohonan visa diaspora antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, dan pas foto berwarna.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Diaspora juga harus menyampaikan pernyataan komitmen berupa pembelian obligasi pemerintah, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000.

Selain itu, diaspora juga harus melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya pernah menjadi WNI. Dokumen yang dimaksud antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor RI, ijazah, atau sertifikat.

Silmy menuturkan Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menerbitkan visa diaspora. Contoh, India memiliki program overseas citizen of India (OCI) yang memiliki beberapa keunggulan seperti izin tinggal yang panjang dan pemberian hak untuk memiliki properti di India.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dengan kebijakan tersebut, lanjutnya, diaspora India di luar negeri dapat dengan mudah memberikan kontribusi ke negaranya baik berupa tenaga, pikiran, maupun investasi.

"Hal yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa kembali dan berkontribusi untuk Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi.

Sebagai informasi, diaspora Indonesia tersebar di 18 negara antara lain Malaysia, China, Suriname, Singapura, Australia, Madagaskar, AS, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

https://www.imigrasi.go.id/id/2023/11/16/siaran-pers-imigrasi-terbitkan-visa-diaspora-untuk-dukung-ekonomi-indonesia/

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen imigrasi, kantor imigrasi, e-paspor, paspor, keimigrasian, visa diaspora, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama