Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Tetapkan Sanur Sebagai KEK Bidang Pariwisata dan Kesehatan

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemerintah Tetapkan Sanur Sebagai KEK Bidang Pariwisata dan Kesehatan

Pekerja beraktivitas di dermaga apung saat pembangunan Pelabuhan Sanur yang segera rampung di Denpasar, Bali, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan wilayah Sanur di Kota Denpasar sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 41/2022.

Pada bagian penjelas, pemerintah menyatakan wilayah Sanur telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai KEK dengan kegiatan usaha di bidang kesehatan dan pariwisata.

"Wilayah Sanur memiliki potensi dan keunggulan di bidang kesehatan dan pariwisata, sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan," tulis pemerintah pada bagian penjelas PP 41/2022, dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Dengan diundangkannya PP 41/2022, Dewan Nasional KEK bakal menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Sanur dalam waktu paling lama 30 hari sejak PP tersebut diundangkan. Badan usaha nantinya akan bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Sanur.

Tak hanya itu, badan usaha pengelola KEK Sanur juga wajib melakukan pembangunan sampai KEK Sanur siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP 41/2022 diundangkan.

Jika dalam waktu 36 bulan ternyata KEK Sanur masih belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK akan melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, melakukan penyelesaian masalah pembangunan, atau memberikan perpanjangan waktu selama maksimal 2 tahun.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

PP 41/2022 telah diundangkan pada 1 November 2022 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan KEK adalah kawasan dengan batas tertentu di Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Adapun fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha penyelenggara KEK ataupun pelaku usaha di KEK adalah fasilitas perpajakan mulai dari PPh, PPN, bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), hingga cukai.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Fasilitas-fasilitas yang dimaksud contohnya adalah tax holiday dan tax allowance khusus KEK, fasilitas PPN tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut, hingga pembebasan cukai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan ekonomi khusus, KEK, Sanur, Bali, pariwisata, investasi, PP 41/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama