Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemkab Beri Penghargaan Sadar Pajak Kepada 32 Kategori Wajib Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemkab Beri Penghargaan Sadar Pajak Kepada 32 Kategori Wajib Pajak

Ilustrasi. (foto: DDTCNews)

PURWAKARTA, DDTCNews – Pemkab Purwakarta, Jawa Barat memberikan penghargaan Sadar Pajak Award 2020 kepada pengusaha dan masyarakat yang patuh menunaikan kewajiban membayar pajak daerah di masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Nina Herlina mengatakan apresiasi perlu diberikan lantaran karena pengusaha dan masyarakat tetap membayar pajak di tengah situasi sulit akibat pandemi sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa diamankan.

"Kami memberikan reward kepada para wajib pajak yang selama ini dianggap paling sadar pajak. Ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah," katanya di laman resmi Pemprov Jabar dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Penghargaan Sadar Pajak 2020 diberikan kepada 32 kategori wajib pajak mulai dari yang paling patuh, paling kooperatif dan pembayar pajak terbesar. Secara umum pemkab membagi penghargaan menjadi dua kategori besar yakni wajib pajak PBB-P2 dan non-PBB-P2.

Penghargaan juga diberikan kepada jajaran kecamatan dan desa di Kabupaten Purwakarta yang banyak membantu dalam mengamankan setoran PBB-P2 dari masyarakat. Unsur camat dan desa yang mendapat apresiasi lantaran kooperatif membantu warga menyetorkan PBB-P2.

Saat ini, lanjut Nina, pemkab masih terus bekerja untuk mengejar setoran PAD hingga akhir tahun. Menurutnya, beberapa jenis pajak belum mampu mencapai target penerimaan pada tahun sehingga memengaruhi pencapaian PAD Kabupaten Purwakarta 2020.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Jika melihat sisa waktu yang tersisa, Nina menilai target target PAD akan sulit tercapai. Berdasarkan kalkulasinya, realisasi setoran PAD tahun ini diprediksi berkisar di angka 90% dari target.

"Memang, ada dua sektor yang belum bisa tergali dengan maksimal. Yakni, sektor BPHTB dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian C)," terangnya.

Nina menjelaskan realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan baru terhimpun 16,1% dari target Rp51 miliar. Sedangkan realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) baru 63% dari target sebesar Rp59,5 miliar.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Sementara itu, beberapa jenis pajak sudah mampu mencapai target penerimaan seperti setoran PBB-P2 yang mencapai Rp68 miliar atau 115% dari target. Lalu, realisasi pajak restoran senilai Rp25,1 miliar atau 109% dari target.

Selanjutnya realisasi pajak reklame yang sudah terkumpul sejumlah Rp3,6 miliar dari target. Setoran pajak penerangan jalan berpotensi melampaui target karena sampai November 2020 sudah terkumpul Rp54,4 miliar dari target APBD 2020 senilai Rp57 miliar.

"Sejauh ini potensi pajak dari sektor PBB dan pajak penerangan jalan (PPJ) memang yang paling diandalkan. Karena, pendapatan dari dua sektor itu yang nilainya paling besar," ujar Nina. (rig)

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten purwakarta, sadar pajak award 2020, penerimaan daerah, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Iran Fadli Albar

Kamis, 03 Juni 2021 | 02:18 WIB
Paling tidak dapat mencontoh daerah-daerah lain yang melakukan terobosan-terobosan dengan menerapkan kebijakan 0% BPHTB demi menggenjot target PAD. Mengingat di sekitar kecamatan kota Purwakarta masih banyak terdapat kepemilikan lahan girik dan jual beli di bawah tangan.

Mochamad Nezar Gribaldy

Rabu, 23 Desember 2020 | 19:12 WIB
dengan memberikan reward merupakan apresiasi terhadap wajib pajak sehingga dapat membuat wajib pajak membayar pajaknya dan meningkatkan pendapatan asli daerahnya 👍👍
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkot Tangerang

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra