Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB, WP Jangan Sia-Siakan

A+
A-
4
A+
A-
4
Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB, WP Jangan Sia-Siakan

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau kembali memberikan insentif penghapusan denda dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Azmansyah mengatakan pemutihan denda PBB diberikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, potongan pokok PBB diberikan lebih besar jika wajib pajak membayar lebih awal.

"Jadi ayo bayarkan pajak di awal tahun karena ada diskon yang lebih besar tentunya," katanya, dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Azmansyah mengatakan pemutihan denda dan diskon pokok PBB diberikan pada Januari hingga Juni 2024. Apabila membayar PBB pada Januari hingga Maret 2024, diskon pokok pajak terutang akan diberikan sebesar 10%, sedangkan pada April hingga Juni 2024 diskonnya 5%.

Di sisi lain, diskon juga diberikan atas pokok piutang PBB. Atas piutang PBB tahun pajak 2019 hingga 2023, diberikan diskon 10% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 5% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Kemudian terhadap pokok piutang PBB tahun pajak 2014 hingga 2018, diberikan diskon 20% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 10% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024. Adapun untuk pokok piutang tahun pajak 2013 dan sebelumnya, diberikan diskon 30% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 15% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Azmansyah mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan dan diskon pokok PBB tersebut. Melalui kebijakan ini, dia juga berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Pada tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan PBB senilai Rp260 miliar.

"Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajiban mereka masih rendah sehingga diharapkan dengan adanya relaksasi ini bisa turut mendorong capaian penerimaan daerah dari PBB," ujarnya dilansir batampos.jawapos.com. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, diskon pajak, pemutihan pajak, Batam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama