Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemulihan Ekonomi, Kementerian PUPR Kebut Belanja Infrastruktur

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemulihan Ekonomi, Kementerian PUPR Kebut Belanja Infrastruktur

Ilustrasi pekerja menyelesaikan proyek konstruksi jalur kereta api cepat Jakarta Bandung di Ciwastra, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempercepat realisasi belanja infrastruktur untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi virus Corona.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan berbagai proyek infrastruktur sempat terhenti akibat pandemi sehingga pencairan belanja kementerian terbilang kecil.

“Terhentinya proyek juga menjadi penyebab pertumbuhan usaha konstruksi lambat. Pada kuartal I/2020, sektor usaha konstruksi hanya tumbuh 2,9%, lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu sebesar 5,91%,” katanya, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurut Basuki, penyerapan anggaran infrastruktur di Kementerian PUPR hingga 30 Juni 2020 baru Rp26,9 triliun atau 32,4% dari total pagu sebesar Rp82,9 triliun. Meski begitu, capaian itu masih lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Penyerapan anggaran yang lebih cepat itu, lanjutnya, tidak terlepas dari sistem lelang dini di Kementerian PUPR. Setidaknya ada 6.108 paket pekerjaan 2020 senilai Rp58,8 triliun yang sudah dilelang sejak November 2019.

Basuki berharap belanja Kementerian PUPR dapat berkontribusi langsung pada penanganan dampak sosial-ekonomi akibat pandemi Covid-19 di antaranya seperti mengurangi angka pengangguran dan menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Salah satu program yang menjadi prioritas Kementerian PUPR untuk menjaga daya beli masyarakat adalah melalui program padat karya tunai yang dilaksanakan di 23.392 lokasi di seluruh Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,45 triliun pada 2020 untuk mengerjakan 15 program padat karya tunai yang meliputi bidang sumber daya air, permukiman, jalan dan jembatan, serta perumahan.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp3,16 triliun atau 27% telah memberikan manfaat berupa pembukaan lapangan kerja sebanyak 186.288 orang dari yang ditargetkan sebanyak 613.483 orang. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja infrastruktur, kementerian pupr, pemulihan ekonomi, pandemi covid-19, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama