Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemulihan Ekonomi, OECD: Jangan Buru-Buru Mobilisasi Setoran Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemulihan Ekonomi, OECD: Jangan Buru-Buru Mobilisasi Setoran Pajak

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans saat memberikan paparan dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyampaikan rekomendasi penting untuk negara yang ingin segera memulihkan diri dari pandemi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans mengatakan syarat tunggal untuk menjamin pertumbuhan ekonomi pada masa pemulihan adalah dengan tidak terburu-buru menggenjot penerimaan atau memobilisasi setoran pajak.

"Kuncinya adalah jangan terburu-buru melakukan konsolidasi fiskal. Jangan terburu-buru meningkatkan penerimaan atau Anda akan membunuh setiap kesempatan untuk melakukan pertumbuhan ekonomi," katanya dalam webinar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pascal menilai kestabilan utang dan defisit anggaran berasal dari makin baiknya pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, opsi mobilisasi penerimaan pajak untuk mengembalikan tingkat utang dalam kondisi normal justru akan menjadi kontraproduktif bagi kegiatan ekonomi.

Pada fase pemulihan, lanjutnya, kegiatan kegiatan ekonomi mulai bergerak secara bertahap dan pelaku usaha mulai beroperasi. Pada fase ini kebijakan relaksasi fiskal masih dibutuhkan untuk menggairahkan perekonomian. Simak, Orientasi Respons Kebijakan Pajak Mulai Bergeser, Tak Hanya Likuiditas.

Oleh karena itu, insentif pajak untuk tidak sepenuhnya dicabut. Pada saat yang bersamaan, otoritas diharapkan menahan diri melakukan mobilisasi penerimaan sebagai upaya mengganti belanja besar yang dikeluarkan dalam penanganan pandemi Covid.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut Pascal, relaksasi tarif pajak masih dibutuhkan pelaku usaha. Meski begitu, kebijakan tersebut perlu dilakukan secara selektif dengan hanya menyasar wajib pajak yang benar-benar membutuhkan dukungan insentif pajak pemerintah.

"Pada fase ini insentif harus diberikan secara selektif dan digunakan wajib pajak yang butuh bantuan pemerintah. Jadi jangan terlalu cepat tingkatkan penerimaan pajak atau itu akan mematikan sektor usaha," ujar Pascal. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ikatan akuntan indonesia iai, webinar, pandemi corona, kebijakan pajak, insentif fiskal, OECD, nasio

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama