Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penanggung Pajak Bisa Dianggap Tak Beriktikad Baik, Begini Kriterianya

A+
A-
12
A+
A-
12
Penanggung Pajak Bisa Dianggap Tak Beriktikad Baik, Begini Kriterianya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penanggung pajak yang mempunyai utang pajak minimal Rp100 juta berpotensi disandera. Penyanderaan itu dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat jangka waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan.

Selain mempunyai utang pajak minimal Rp100 juta, penyanderaan dilakukan apabila penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

“Penyanderaan ... hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak,” bunyi Pasal 64 ayat (1) PMK 61/2023, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Ketentuan mengenai kriteria penanggung pajak yang dianggap tidak beriktikad baik sempat diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 s.t.d.d Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2018. Namun, ketentuan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PMK 189/2020.

Berselang hampir 3 tahun setelahnya, pemerintah kembali mengubah ketentuan terkait dengan penagihan pajak dengan menerbitkan PMK 61/2023. Untuk itu, ketentuan mengenai kriteria penanggung pajak yang dianggap tidak beriktikad baik kini mengacu pada PMK 61/2023.

Merujuk Pasal 64 ayat (2) PMK 61/2023, terdapat 2 kriteria penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pertama, penanggung pajak tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan surat paksa.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Kedua, penanggung pajak menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak.

Penanggung pajak bisa dianggap tidak beriktikad baik apabila memenuhi kedua kriteria tersebut atau hanya memenuhi salah satunya.

Sebagai informasi, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan ini menjadi kiat terakhir DJP dalam menagih pajak dan dilakukan secara selektif. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 61/2023. (sap)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, penanggung pajak, wajib pajak, iktikad baik, PMK 61/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Senin, 24 Juni 2024 | 11:19 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beda Alamat KTP dan Sebenarnya, Wajib Pajak Daftar di KPP Mana?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Jum'at, 21 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama