Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penegakan Hukum Pidana Pajak di UU HPP, Sri Mulyani: Biar Nggak Tuman!

A+
A-
8
A+
A-
8
Penegakan Hukum Pidana Pajak di UU HPP, Sri Mulyani: Biar Nggak Tuman!

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas ultimum remedium tindak pidana perpajakan hingga tahap persidangan, dari yang sebelumnya hanya pada tahap penyidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ultimum remedium dilakukan sebagai upaya penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Menurutnya, UU HPP mengatur wajib pajak yang sengaja melakukan tindak pidana akan disanksi lebih berat ketimbang yang alpa atau tidak sengaja.

"Kalau pidananya memang sengaja, memang tujuannya sengaja atau niat banget untuk mengemplang pajak, sanksinya agak lebih gede. Kalau enggak, nanti orang tuman [kebiasaan]," katanya dalam Sosialisasi UU HPP Jakarta-Banten, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga: Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Sri Mulyani mengatakan UU HPP mengatur wajib pajak diberikan kesempatan membayar pokok pajak dan sanksi hingga tahap persidangan, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan penjara atau ultimum remedium. Dalam hal ini, UU HPP juga mengubah sanksi yang harus dibayar wajib pajak yang melakukan kesalahan.

Sanksi denda yang harus dibayar bervariasi tergantung pada perbuatan wajib pajak. Pada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan, diharuskan membayar pokok pajak dan denda sebesar 1 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.

Kemudian pada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan secara sengaja, harus membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali pokok pajak yang kurang dibayar. Adapun pada wajib pajak yang membuat faktur pajak/bukti potong fiktif, harus membayar pokok pajak dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sebelumnya, atas ketiga pelanggaran tersebut, wajib pajak harus membayar pokok pajak dan denda 3 kali lipat dari pajak yang kurang bayar.

"Pemerintah dan DPR menganggap itu cukup lah untuk memberikan remedial," ujar Sri Mulyani. (sap)

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, ultimum remedium, pidana perpajakan, sanksi, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama