Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerapan Exit Tax Bisa Menahan Gerusan Basis Pajak, Ini Analisisnya

A+
A-
15
A+
A-
15
Penerapan Exit Tax Bisa Menahan Gerusan Basis Pajak, Ini Analisisnya

Septian Fachrizal dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan exit tax atau exit charge dinilai berpeluang untuk diterapkan di Indonesia. Jenis pungutan pajak ini diyakini bisa menekan risiko tergerusnya basis pajak nasional.

Hal ini disampaikan Septian Fachrizal dan Iva Unnaiza dalam paper berjudul Exit Tax Adoption to Protect Indonesia's Tax Base: Are We Ready? Implementasi exit tax dianggap sangat mungkin lantaran Indonesia sudah punya landasan hukumnya melalui Pasal 4 UU PPh s.t.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Exit tax tidak memunculkan jenis pajak baru dan tidak perlu mengubah Undang-undang (UU) yang sudah ada. Exit tax justru memanfaatkan konstelasi UU PPh yang sudah ada, sebagai objek penghasilan yang diatur di Pasal 4 UU PPh," ujar Septian dalam Panel Session - International Tax Conference 2022 hari ini, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Seperti diketahui, exit tax atau exit charge adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau perusahaan yang memindahkan domisilinya dari satu negara ke negara lain atau ketika terjadi transfer lintas batas atas aset suatu entitas.

Pada prinsipnya, exit tax dikenakan oleh suatu negara sebelum subjek pajak melepas status subjek pajak dalam negeri di negara tersebut. Pemindahan residensi dan restrukturisasi usaha ini pada akhirnya berpotensi menciptakan arus modal keluar sehingga pada akhirnya memunculkan motif penghindaran pajak.

"Exit Tax atau exit charge diterapkan dalam perubahan tempat tinggal dan restrukturisasi bisnis sehubungan dengan potensi arus keluar modal," tulis Septian dalam paper-nya.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Terkait dengan exit tax atas change of residency, imbuh Septian, Indonesia bisa menggunakan pemajakan atas capital gain yang sudah diatur lebih dulu dalam UU PPh. Hanya saja, otoritas perlu melakukan perluasan aspek atas deemed realization pada saat emigrasi.

"Kemudian, exit tax on business restructuring, kita bisa mengikuti prinsip remunerasi di transfer pricing tentang business restructuring," kata Septian.

Dalam paper-nya, Septian juga menekankan bahwa saat ini telah banyak negara yang mengadopsi kebijakan exit tax atau exit charge sebagai upaya memitigasi peluang penghindaran pajak. Namun, pro dan kontra membuntuti penerapan exit tax ini.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

"Pro-nya adalah keadilan horizontal. Kontranya, potensi pajak ganda," kata Septian.

Kendati begitu, risiko munculnya pemajakan berganda ini bisa diantisipasi dengan metode kredit pajak atau pembebasan pajak di negara lawan transaksi. (sap)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : exit tax, exit charge, penghindaran pajak, tax avoidance, pajak berganda, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama