Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Warga Asing di Bali Bakal Dioptimalkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerimaan Pajak Warga Asing di Bali Bakal Dioptimalkan

Ilustrasi Bali. (foto: straitstimes)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Bali akan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari warga negara asing (WNA) yang berusaha di Pulau Dewata.

Goro Ekanto, Kepala Kanwil DJP Bali mengatakan optimalisasi ini bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan data lengkap WNA yang berusaha di Bali. Hal ini penting meskipun pertumbuhan penerimaan pajak di provinsi ini telah melebihi rata-rata nasional.

“Ini juga untuk keadilan, jangan cuma orang lokal yang dikejar bayar pajak,” katanya saat melakukan audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster, seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Dalam pertemuan tersebut, dia juga menilai usaha gubernur untuk membuat pelaku usaha patuh terhadap peraturan – seperti yang dilakukan pada sektor pariwisata – telah berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan perpajakan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan potensi pajak dari WNA ini bisa dioptimalkan. Pasalnya, ada sekitar 17.000 pekerja asing yang saat ini berada di Bali. Ada pula banyak usaha seperti vila – yang dimiliki oleh WNA – yang tidak patuh membayar pajak.

“Bahkan banyak orang Bali yang dimanfaatkan oleh orang asing untuk bisa menjalankan usaha. Namun, ketika usaha berhenti, semua aset dibawa keluar dan yang di Bali cuma ditinggali masalah,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Dia pun mengaku akan membenahi praktik tidak sehat tersebut di masa mendatang. Dia berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Bali terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Bagaimanapun, sambungnya, pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan.

“Ke depan, saya berharap para pelaku usaha yang memenangkan tender di Bali agar memiliki NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] Bali,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Perlukah WNA Ikut Padankan NIK-NPWP? Begini Penjelasan Kring Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bali, warga negara asing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI BALI

Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Kamis, 04 April 2024 | 17:00 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama