Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengajuan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Kantor Cabang

A+
A-
6
A+
A-
6
Pengajuan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Kantor Cabang

Pertanyaan:
SAYA Bisma, manajer akuntansi dan pajak di perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Perusahaan kami memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang mendapatkan fasilitas sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Perusahaan kami memiliki tiga kantor cabang. Kantor pusat kami telah berhasil mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Apakah SKB ini dapat digunakan oleh kantor cabang kami? Jika bisa, bagaimana ketentuannya? Mohon penjelasannya.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Bisma atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, pertama-tama kita dapat merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (PMK 23/2020).

Berdasarkan Pasal 6 PMK 23/2020, fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F PMK 23/2020 dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. Pembebasan PPh Pasal 22 impor tersebut diberikan dalam bentuk SKB.

Kemudian, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (SE 19/2020), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan petunjuk lebih lanjut terkait tata cara pembebasan PPh Pasal 22 impor. Angka 3 huruf c SE 19/2020 mengatur sebagai berikut:

“3. Tata cara pembebasan PPh Pasal 22 impor

  1. Wajib Pajak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, dengan kriteria:
  1. memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F PMK-23/PMK.03/2020; dan/atau
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
  1. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan melalui SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
  2. Tata cara penyampaian permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagai berikut:
  1. sehubungan dengan penetapan status kondisi tanggap darurat seiring dengan semakin mewabahnya virus corona, maka Wajib Pajak menyampaikan permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor secara daring (online) pada menu Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor melalui DJP Online.
  2. atas permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1), diterbitkan:
  1. SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, apabila Wajib Pajak memenuhi; atau
  2. Surat Penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria KLU dan/atau Perusahaan KITE sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan format sebagaimana diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020.
  1. SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau Surat Penolakan diterbitkan segera setelah Wajib Pajak mengisi menu Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor di laman DJP Online.

DJP Online merupakan laman yang digunakan wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Mengingat akses DJP Online menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila terdapat dua atau lebih NPWP dalam satu perusahaan (NPWP Pusat dan NPWP Cabang), masing-masing NPWP tersebut harus mengajukan permohonan sendiri-sendiri. Dengan kata lain, baik kantor pusat maupun cabang, harus mengajukan permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor secara terpisah.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 23/2020, PPh Pasal 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas