Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengembang Properti Dibidik Pajak Mineral Bukan Logam

A+
A-
3
A+
A-
3
Pengembang Properti Dibidik Pajak Mineral Bukan Logam

CURUP, DDTCNews – Sektor pengembang properti di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dibidik untuk dikenakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pasalnya, nilainya dianggap potensia untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar.

“Memang sekarang, khusus sektor pajak MBLB ini sedang jadi prioritas kita untuk terus dikaji. Baik sisi sumber perolehannya maupun sisi aturan hukumnya,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Pendataan DPKAD Rehang Lebong Hari Mulyawan di Curup, Rejang Lebong, Jumat (21/9).

Dia mengatakan sektor pengembang dinilai potensial karena Kabupaten Rejang Lebong sangat kaya dengan sumber daya alam seperti material galian C, sementara pengembang properti merupakan usaha yang dalam tahapan pembangunan perumahannya menggunakan material galian C.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Selain itu, pembangunan infrastruktur yang diselenggarakan pemerintah daerah juga sedang marak, termasuk proyek-proyek pembangunan yang dibiayai program dana desa dan anggaran dana desa, yaitu bidang usaha pengembangan perumahan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 25 Tahun 2011, UU Minerba No. 4 Tahun 2009 dan UU Pajak Daerah No. 28 Tahun 2009, segala jenis sektor pembangunan infrastruktur yang dalam pelaksanaannya menggunakan MBLB maka wajib dikenakan pajak.

Hary menambahkan tidak hanya melakukan pengkajian dari sisi sumber perolehan, pihaknya juga melakukan pengkajian dari sisi hukum. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan pemajakan MBLB tersebut.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

“Hasil dari rapat itu, kita akan membuat perda khusus untuk pajak MBLB ini, baik soal penegasan kembali objek pajaknya maupun penegasan sanksi bagi yang melanggar. Namun, tetap berdasarkan aturan hukum lain sesuai dengan hierarki yang ada,” katanya seperti dilansir pedomanbengkulu.com.

Hary meyakini upaya peningkatan PAD itu akan maksimal tercapai jika ada dukungan dari berbagai pihak, baik warga, pelaku usaha, pemda, aparatur hukum, dan yang utama, adalah para calon wajib pajak. Mudah-mudahan tahun 2019 sudah bisa kami terapkan,” pungkasnya. (Bsi)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, rejang lebong, pajak MBLB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama