Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengenaan PPN Pemberian Cuma-Cuma Bakal Diatur Lebih Lanjut dalam PMK

A+
A-
6
A+
A-
6
Pengenaan PPN Pemberian Cuma-Cuma Bakal Diatur Lebih Lanjut dalam PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengatur lebih lanjut batasan dan tata cara pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 1/2012.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM atas pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma diatur dalam peraturan menteri [keuangan],” bunyi Pasal 6 ayat (5) PP 44/2022, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PP 44/2022, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP ialah penyerahan BKP yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. Sementara itu, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma JKP merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN.

Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang dimaksud tersebut ialah pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik untuk produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Sementara itu, pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Contoh pemberian cuma-cuma BKP berupa pemberian barang untuk promosi oleh suatu perusahaan kepada relasi bisnis atau pihak lain. Simak ‘Turunan UU HPP, Jokowi Resmi Teken PP Soal PPN dan PPnBM

Kemudian, contoh pemberian cuma-cuma JKP berupa pemberian bantuan penggunaan alat berat oleh perusahaan jasa persewaan alat berat kepada masyarakat. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 44/2022, pajak, PPN, PPnBM, pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama