Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghasilan Deddy Corbuzier Rp5 M, Sri Mulyani: Pajak Kamu Naik 5%

A+
A-
18
A+
A-
18
Penghasilan Deddy Corbuzier Rp5 M, Sri Mulyani: Pajak Kamu Naik 5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siniar Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Deddy Corbuzier diingatkan mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang kini naik dari 30% menjadi 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

'Peringatan' itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat hadir sebagai tamu dalam sebuah siniar yang dipandu Deddy. Saat itu, dia menanyakan nominal penghasilan Deddy dalam setahun.

"Kalau pajak Deddy, aku enggak tahu. Deddy itu pendapatannya di atas Rp5 miliar atau tidak, setahun?" tanyanya dalam Deddy Corbuzier Podcast, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Mendapat pertanyaan tersebut, Deddy sempat kebingungan. Namun, seorang kru di balik layar membenarkan penghasilan Deddy mencapai Rp5 miliar dalam setahun.

Sri Mulyani pun langsung mengingatkan Deddy mengenai penambahan bracket tarif PPh orang pribadi yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Bracket PPh orang pribadi kini telah menjadi 5 layer, dengan tarif tertinggi sebesar 35%.

"[Tarif PPh orang pribadi] kamu naik 5%. Jadi kamu superkaya, Ded. Saya sih senang banget, Rp5 miliar per tahun kan gede untuk average Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sri Mulyani kemudian menjelaskan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% hanya dikenakan pada kelompok masyarakat yang berpenghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun. Porsi wajib pajak tersebut sangat kecil di Indonesia, yakni hanya sekitar 1% dari populasi.

Menurutnya, pengenaan tarif pajak yang tinggi pada orang berpenghasilan besar juga untuk mendorong sistem perpajakan yang lebih adil. Dia lantas mengingatkan agar orang-orang kaya yang terkena tarif pajak tinggi tidak melakukan praktik-praktik pengelakan pajak.

Dalam pertemuan dengan Sri Mulyani tersebut, Deddy juga menyatakan selalu patuh membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dia bayarkan bernilai miliaran rupiah setiap tahun.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

"Saya membayar pajak, Bu. Saya pembayar pajak yang setia lho, Bu," katanya.

Mendengar cerita Deddy, Sri Mulyani kemudian mengucapkan terima kasih kepada semua pembayar pajak. Dia juga senang karena Deddy tidak hanya patuh membayar pajak tetapi juga aktif melakukan kegiatan sosial.

Seperti diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi menambah bracket PPh orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPh, pajak penghasilan, wajib pajak, Sri Mulyani, Deddy Corbuzier

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama