Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghasilan Hanya dari Saham, Bagaimana Pelaporan SPT Tahunannya?

A+
A-
37
A+
A-
37
Penghasilan Hanya dari Saham, Bagaimana Pelaporan SPT Tahunannya?

Unggahan @kring_pajak di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan tata cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak yang hanya mendapat penghasilan dari transaksi saham. Melalui akun layanan @kring_pajak, DJP menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan terkait mekanisme pelaporan SPT Tahunan yang harus dia lakukan.

"Halo min, saya mau tanya. Misal saya hanya berpenghasilan dari saham di bursa efek yang transaksi jual belinya melebihi Rp60 juta [dalam setahun], SPT-nya bagaimana ya?" tanya sebuah akun kepada DJP, dikutip Rabu (9/2/2022).

Menjawab pertanyaan itu, DJP mempersilakan wajib pajak dengan kondisi di atas untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan formulir 1770. Sesuai ketentuan, formulir SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari beberapa sumber berikut ini:
1. Usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Bruto
2. Satu atau lebih pemberi kerja
3. Penghasilan yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final, dan/atau
4. Penghasilan lain

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

"Terkait penghasilan atas penjualan saham, silakan masukkan ke Lampiran III Bagian A," tulis DJP.

Kemudian, atas kepemilikan saham yang belum dijual, wajib pajak bisa memasukkan informasi tersebut di kolom Harta pada Akhir Tahun di Lampiran IV Bagian A. Selanjutnya, terkait lampiran di SPT tahunan, wajib pajak bisa melihat perinciannya pada lampiran PER 02/2019.

Seperti diketahui, setidaknya terdapat 7 jenis harta yang bisa wajib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecuali kepemilikan harta berupa saham. Baca Cara Lapor Harta Saham di SPT Tahunan. (sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, Ditjen Pajak, NFT, kripto, Ghozali, NPWP, pajak kripto, saham

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas