Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghasilan Iklan Google dan Facebook di Negara Ini Bakal Dipajaki

A+
A-
0
A+
A-
0
Penghasilan Iklan Google dan Facebook di Negara Ini Bakal Dipajaki

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Perusahaan iklan digital harus bersiap menghadapi pemberlakuan kebijakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan jasa periklanan yang diterima dari perusahaan lokal di Bangladesh.

National Board of Revenue (NBR) menjelaskan tarif PPh sebesar 15% diberlakukan atas pembayaran jasa periklanan digital ke perusahaan teknologi. Dalam hal ini, perusahaan raksasa teknologi dunia seperti Google dan Facebook juga akan menghadapi pemotongan PPh tersebut.

“Raksasa teknologi global seperti Google dan Facebook akan menghadapi 15 persen pemotongan pajak dari pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan lokal terhadap iklan yang diberikan di ranah digital,” kata NBR dikutip dari asianews.network.com, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Mengacu pada Pasal 56 Income Tax Ordinance yang mengatur pemasaran digital dan penyiaran iklan, disebutkan setiap kampanye iklan atau promosi konten, baik di media sosial maupun situs web yang menggunakan internet, akan dianggap sebagai pemasaran digital.

NBR menetapkan perusahaan asing yang menerima penghasilan dari perusahaan lokal atas jasa pemasaran atau periklanan digitalnya akan dikenakan PPh sebesar 15%. Sementara itu, iklan produk melalui saluran televisi dan radio asing akan dipotong PPh sebesar 20%.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, NBR telah meminta bank untuk memotong PPh atas pembayaran periklanan digital secara langsung. NBR berharap dengan adanya kebijakan ini, jumlah penerimaan pajak akan meningkat.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Kami berharap mendapatkan jumlah pajak yang baik setelah klarifikasi,” ungkap seorang pejabat senior NBR.

Di sisi lain, bank sentral Bangladesh juga memberitahukan bank-bank komersial untuk memotong PPh atas jasa periklanan digital saat terjadi pembayaran uang ke lembaga asing. Sistem ini diharapkan dapat mengamankan penerimaan pajak atas sektor ini. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bangladesh, pajak, pajak internasional, pajak digital, google, facebook, iklan digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama