Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghitungan PPN Aset Kripto Pakai Besaran Tertentu, Begini Tarifnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Penghitungan PPN Aset Kripto Pakai Besaran Tertentu, Begini Tarifnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penyerahan cryptocurrency atau kripto dikategorikan sebagai penyerahan barang kena pajak (BKP) yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.

PMK 68/2022 menyebutkan aset kripto merupakan aset digital yang termasuk kedalam barang kena pajak (BKP) tidak berwujud. Aset kripto juga dikategorikan sebuah komoditas dan bukan merupakan alat tukar atau surat berharga.

“Dikarenakan merupakan BKP, penyerahan aset kripto dikenakan PPN dengan perhitungan besaran tertentu,” kata Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin dalam acara diskusi bertajuk PPN atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan PMK 68/2022, terdapat 3 ketentuan tarif PPN untuk aset kripto. Pertama, perdagangan kripto pada platform yang penyelenggara perdagangannya terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikenakan tarif PPN 0,11% dari nilai transaksi.

Kedua, perdagangan aset kripto pada platform yang penyelenggara perdagangannya tidak terdaftar di Bappebti dikenakan tarif PPN 0,22% dari nilai transaksi. Ketiga, jasa mining yang memiliki verifikasi transaksi aset dikenakan tarif PPN 1,1% dari nilai konversi aset.

“Tarif tersebut ditetapkan sangat rendah sekali,” sebut Cak Imin.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dia menambahkan PPN atas transaksi aset kripto dapat dipungut oleh exchanger atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Untuk dapat memungut PPN, exchanger harus sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Exchanger sebagai pihak pemungut wajib melakukan penyetoran dan pelaporan atas PPN yang dipungut. Untuk penyetoran dilakukan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

Selain itu, exchanger wajib melakukan pelaporan maksimal 20 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT. Simak 'Berlaku 1 Bulan, Setoran Pajak Transaksi Aset Kripto Capai Rp48 Miliar'

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Ketika melakukan pemungutan, exchanger wajib menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak,” sebut Cak Imin. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 68/2022, kpp madya surabaya, pajak, aset kripto, tarif PPN, PPN, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama