Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Sore Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Sore Ini

Pengumuman tentang downtime layanan sistem INSW.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan sistem Indonesia National Single Window (INSW) kembali tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada akhir pekan ini.

LNSW menyatakan sejumlah aplikasi tidak dapat diakses untuk sementara pada Sabtu (12/8/2023) pukul 16.00 WIB sampai dengan Minggu (13/8/2023) pukul 13.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan untuk proses migrasi dan pemeliharaan sistem.

"Sehubungan dengan upaya peningkatan keamanan dan kinerja Layanan Sistem INSW, akan dilakukan kegiatan migrasi dan pemeliharaan sistem INSW," bunyi pengumuman yang diunggah akun Instagram @officialinsw, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

LNSW menjelaskan kegiatan migrasi infrastruktur akan berdampak pada terjadinya downtime selama sekitar 21 jam sehingga sistem tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

Melalui pengumuman ini, LNSW meminta pengguna jasa atau pemangku kepentingan sistem INSW mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan. Pengguna jasa disarankan mengirimkan dokumen sebelum atau setelah downtime.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul atas pelaksanaan kegiatan tersebut," bunyi pengumuman LNSW.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Sistem INSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai downtime aplikasi tersebut juga dapat menghubungi LNSW melalui live chat pada www.insw.go.id, email [email protected], atau call center 150679. (sap)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, LNSW, INSW, dokumen kepabeanan, perizinan, downtime

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 13:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Blak-blakan Soal Ruwetnya Perizinan di Indonesia, Jokowi: Lemas Saya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama