Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Kuliner Kian Dibidik Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Kuliner Kian Dibidik Pajak

SAMARINDA, DDTCNews – Kondisi keuangan yang sedang cekak ini memaksa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda menggali sumber pendapatan. Tak tanggung-tanggung, kedepannya Pemkot Samarinda berencana mengenakan pajak bagi warung makan.

Kepala Dispenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum menyumbang ke kas Penerimaan Asli Daerah (PAD) melalui pajak. Karena itu, di sektor kuliner selain restoran, Dispenda akan mengenakan pajak bagi warung makan dan usaha katering.

“Kami merancang sistem baru, menerapkan bagi pelaku usaha yang memiliki omzet (penghasilan) lebih dari Rp60 juta per tahun wajib menyumbang pajak 10%,” ujar Hermanus.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Dia menerangkan warung makan seperti usaha sari laut yang berada di pinggir jalan akan coba ditarik pajak. Tentunya Dispenda akan lebih dahulu mendata penghasilan usaha tersebut per bulan. Rencana ini pun akan mulai berjalan bulan depan.

“Jadi kalau sudah memiliki penghasilan kurang lebih Rp170 ribu per hari. Nah nanti kami yang akan memberikan notanya terkait penarikan pajak,” imbuhnya.

Lebih jauh dijelaskan Hermanus, nanti Dispenda akan membuat nota rangkap tiga yang didalamnya ada logo Dispenda kepada warung wajib pajak. Sehingga, konsumen yang membeli tahu jika warung tersebut dikenakan pajak. “Nah nanti tiap bulan nota tersebut akan kami ambil untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayarkan," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Sejauh ini, kata Hermanus, masih sedikit pemilik usaha yang sadar membayar pajak. Sebagian di antaranya merupakan restoran dan rumah makan dengan daya tampung besar.

“Saya yakin omzet pengusaha warung makan di pinggir jalan itu besar. Bisa lebih dari Rp170 ribu tiap hari. Kan sayang kalau ini tidak segera kita benahi,” jelasnya.

Kendati demikian, Dispenda tidak akan menarik pajak bagi usaha yang berdiri di atas trotoar. Pasalnya, hal tersebut sudah jelas dilarang. Selain itu, seperti dikutip dari Prokal.co, dia menyebut bakal ada tindakan yang meniru Kota Bandung, yaitu menempelkan spanduk sebagai tanda bagi rumah makan yang tidak membayar padahal omzetnya jutaan.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

“Kita bisa juga menerapkan hal ini tapi perlahan. Diharapkan hal-hal ini bisa menjadi pelajaran agar para pelaku usaha bisa sadar untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak rumah makan, pajak restoran, bisnis kuliner, kota samarinda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama