Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Minta Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif, Ini Alasannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Pengusaha Minta Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif, Ini Alasannya

Wakil Ketua Apindo Shinta W Kamdani dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta agar melanjutkan penyaluran insentif perpajakan kepada pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai hal tersebut perlu dilakukan mengingat perekonomian masih dibayangi ketidakpastian geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Wakil Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan para pelaku usaha tetap membutuhkan dukungan di tengah situasi sulit saat ini.

"Kita membutuhkan juga insentif yang dibutuhkan pelaku untuk bisa meningkatkan kinerjanya terutama di situasi sulit saat ini. Walaupun Indonesia dalam kondisi yang jauh lebih baik dari banyak negara di dunia, tetap sangat berdampak juga bagi para pelaku," ujar Shinta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, pemerintah telah mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap pada tahun ini. Sektor perekonomian yang mendapatkan insentif tercatat lebih sedikit bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Pengurangan cakupan dan volume insentif pajak disebut sebagai upaya untuk melakukan konsolidasi fiskal guna mengembalikan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB pada tahun depan sesuai dengan Perppu 1/2020.

Merujuk pada PMK 3/2022, insentif pajak yang berakhir pada Juni 2022 antara lain pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan terhadap 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU), lebih sedikit dari tahun lalu yang sebanyak 132 KLU. Cakupan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga berkurang dari 216 KLU pada tahun lalu menjadi 156 KLU pada tahun ini.

Adapun insentif yang diberikan pada tahun sebelumnya yakni PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP tidak tercantum dalam PMK 3/2022 dan tidak diberikan kembali pada tahun ini.

Terakhir, insentif pajak yang masih berlanjut pemberiannya hingga September 2022 antara lain insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil baru dan PPN DTP atas penyerahan rumah atau unit rumah susun. (sap)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, diskon pajak, pandemi Covid-19, PEN, PPh Pasal 25, diskon angsuran PPh Pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama