Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Ritel Didorong Jadi Wajib Pajak Parkir, Ini Alasannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Pengusaha Ritel Didorong Jadi Wajib Pajak Parkir, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Untuk mengoptimalkan penerimaan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau akan mendorong pengusaha ritel, pertokoan, dan swalayan menjadi wajib pajak parkir.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memetakan lokasi toko ritel dan swalayan yang dapat menjadi objek pajak parkir. Selain itu, Bapenda juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) yang selama ini bertugas memungut retribusi parkir di tepi jalan umum.

"Dishub fokus untuk retribusi parkir tepi jalan umum, sedangkan pajak parkir pusat keramaian itu dikelola Bapenda," katanya Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jamil mengatakan saat ini belum banyak gedung tempat parkir di Pekanbaru yang menjadi wajib pajak parkir. Kebanyakan wajib pajak parkir adalah pusat-pusat perbelanjaan, sedangkan toko ritel yang lebih kecil belum tergarap.

Menurutnya, selama ini, kebanyakan parkir di toko ritel dan swalayan masuk dalam kelompok retribusi parkir. Padahal, toko-toko tersebut masih tergolong pada kategori areal parkir khusus.

"Pendapatan parkir khusus itu masuk dalam pajak parkir," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Selain itu, dia menjelaskan objek pajak parkir sebenarnya tidak hanya berlaku pada lokasi parkir khusus. Pada gedung-gedung yang mengelola tempat parkir untuk publik, pengenaan pajak tersebut tetap dapat diberlakukan.

Seperti dilansir riauonline.co.id, Jamil menyebut Bapenda dan Dishub akan berupaya mengurai tumpang tindih pengelolaan pajak dan retribusi parkir tersebut. Dengan penataan itu, dia berharap penerimaan pajak parkir dapat meningkat.

Tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan itu berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak parkir. Adapun ada 2020, penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru tercatat hanya Rp533,4 miliar atau 64,2% dari target Rp830 miliar. (kaw)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kota Pekanbaru, Riau, pajak parkir, retribusi daerah, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama