Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penumpang Bawa Rp 100 Juta Keluar atau Masuk RI, DJBC: Wajib Lapor

A+
A-
0
A+
A-
0
Penumpang Bawa Rp 100 Juta Keluar atau Masuk RI, DJBC: Wajib Lapor

Ilustrasi. (foto: Instagram @beacukaikualanamu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan publik bahwa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih yang dibawa, baik ke dalam maupun ke luar wilayah pabean Indonesia, wajib melapor kepada otoritas.

Kantor Bea Cukai Kualanamu menyebut ketentuan wajib lapor atas bawaan uang tunai ini dilakukan untuk mencegah praktik pencucian uang. Hal itu juga sejalan dengan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"[Membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih] wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai," bunyi unggahan akun @beacukaikualanamu di Instagram, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018 mengatur mekanisme pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing; atau instrumen pembayaran lain seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar daerah pabean Indonesia. Dalam hal ini, masyarakat wajib melapor kepada DJBC.

Terhadap penumpang yang tiba dari luar negeri, bawaan uang tunai dapat dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan pabean atau mengisi electronic customs declaration (e-CD). Pengisian e-CD dapat dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id.

Sementara itu, terhadap penumpang yang akan ke luar negeri, bawaan uang tunai dapat dilaporkan melalui pengisian formulir atas pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penumpang juga wajib menyertakan izin atau persetujuan dari Bank Indonesia (BI) bila uang asing yang dibawa dari luar negeri senilai paling sedikit Rp1 miliar oleh korporasi atau orang yang melakukan pembahaan atas nama korporasi.

Ketentuan soal izin dan persetujuan dari BI tersebut juga berlaku dalam hal uang tunai dibawa ke luar negeri paling sedikit Rp100 miliar.

Apabila tidak melapor, penumpang akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Jika melapor tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, penumpang akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc kualanamu, uang tunai, penumpang, barang bawaan, tindak pidana pencucian uang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama