Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyaluran Kredit Naik, Uang Beredar Tumbuh Positif pada Agustus 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Penyaluran Kredit Naik, Uang Beredar Tumbuh Positif pada Agustus 2023

Warga menunjukkan uang lusuh yang akan ditukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo di Pasar Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Agustus 2023 mengalami kenaikan. Posisi M2 pada Agustus 2023 tercatat senilai Rp8.363,2 triliun, tumbuh 5,9% (year on year/yoy). Capaian itu sedikit menurun ketimbang pertumbuhan uang beredar pada Juli 2023 sebesar 6,4%.

Bank Indonesia (BI) merilis pertumbuhan uang beredar pada Juli 2023 dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit. Penyaluran kredit pada Agustus 2023 tumbuh 8,9% (yoy), meningkat dibandingkan dengan capaian pada Juli 2023 sebesar 8,4% (yoy).

"Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk pinjaman (loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman seperti surat berharga," tulis BI dalam laporannya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

BI mencatat penyaluran kredit pada debitur perorangan mengalami pertumbuhan 9,3% (yoy) dan debitur korporasi tumbuh 8,4% (yoy).

Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan penyaluran kredit pada Agustus 2023 disebabkan oleh perkembangan kredit modal kerja, kredit investasi, serta kredit konsumsi. Khusus kredit modal kerja, penyalurannya dinominasi untuk sektor keuangan, real estat, dan jasa perusahaan.

Selain penyaluran kredit, hal lain yang memengaruhi pertumbuhan uang beredar adalah aktiva luar negeri bersih pada Agustus 2023 yang tumbuh 4,7% (yoy). Angka ini lebihrendah jika dibandingkan dengan pertumbuhannya pada Juli 2023 sebesar 9,0%.

Baca Juga: Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Sementara itu, tagihan bersih sistem moneter kepada pemerintah pusat relatif stagnan pada Agustus 2023, setelah terkontraksi 12,1% (yoy) pada Juli 2023.

Selanjutnya, dana pihak ketiga pada Agustus 2023 tercatat senilai Rp7.829,5 triliun, tumbuh 6,4% (yoy). Perkembangan tersebut dipengaruhi pertumbuhan dana pihak ketiga bagi korporasi sebesar 8,2% (yoy) dan DPK perorangan 5,2% (yoy).

Apa Itu Uang Beredar?

Baca Juga: BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan sebesar 6,25 Persen

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).

Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).

Baca Juga: Coretax DJP, Ini Isi Kolom Debit dan Kredit di Portal Wajib Pajak

Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uang beredar, valas, Bank Indonesia, moneter, simpanan, kredit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB
SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Minggu, 21 April 2024 | 15:00 WIB
SE-2/PJ/2024

DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama