Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyelenggara Tak Punya Izin, Ini Cara Potong PPh Bunga P2P Lending

A+
A-
2
A+
A-
2
Penyelenggara Tak Punya Izin, Ini Cara Potong PPh Bunga P2P Lending

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak penghasilan atas bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjaman meminjam atau peer to peer lending melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022.

Berdasarkan PMK tersebut, penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% atau PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Nanti, penyelenggara peer to peer (P2P) lending akan ditunjuk sebagai pemungut/pemotong pajak tersebut.

Namun, jika penyelenggara P2P lending ternyata tidak memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka pemotongan pajak atas bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

“Contoh penghitungan dan pemotongan PPh atas bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PMK 69/2022 tercantum dalam lampiran PMK 69/2022,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (8) PMK 69/2022, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Dalam lampiran PMK 69/2022, disebutkan contoh kasus pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 23/26 jika penyelenggara P2P lending tak memiliki izin dan/atau terdaftar di OJK. Berikut contoh kasus yang dimaksud.

PT A melakukan pinjaman senilai Rp50 juta untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT D, yang merupakan penyelenggara P2P lending tidak terdaftar dan/atau tidak memiliki izin dari OJK.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pinjaman PT A dibiayai oleh PT E senilai Rp20 juta dan Y Ltd (resident Malaysia) sejumlah Rp30 juta. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga yang harus dibayar PT A setiap bulan Rp2 juta (4% per bulan dari total pinjaman).

Lalu, Y Ltd tidak menyerahkan surat keterangan domisili. PT D mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman senilai Rp3 juta dan kepada pemberi pinjaman sebesar 10% dari bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

  1. PT A wajib melakukan pemotongan PPh atas pembayaran:
  1. Bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT D, dan
  2. Biaya administrasi kepada PT D
  1. Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman:
  1. PT E = (Rp20 juta/Rp50 juta) x Rp2 juta

= Rp800.000

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP
  1. Y Ltd = (Rp30 juta/Rp50 juta) x Rp2 juta

= Rp1,2 juta

  1. PT A wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman, yaitu:
  1. PPh Pasal 23 kepada PT Y sebesar 15% x Rp800.00 = Rp120.000
  2. PPh Pasal 26 kepada Y Ltd sebesar 20% x Rp3 juta = Rp240.000
  1. PT A melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya administrasi yang dibayarkan kepada PT D sebesar 2% x Rp3 juta = Rp60.000,00
  2. PT E melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya administrasi yang dibayarkan kepada PT D sebesar 2% x 10% x Rp800.000 = Rp1.600,00 (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 69/2022, peer to peer lending, penyelenggaran teknologi finansial, pajak, PPN, PPh, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama