Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Kena PPN, Ini Aturannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Kena PPN, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa agunan oleh kreditur kepada pembeli menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022.

PP yang mulai berlaku pada 2 Desember 2022 dan mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PP 1/2012 dan Pasal 5 PP 9/2021 ini menyebutkan penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian merupakan penyerahan BKP.

“Termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian merupakan penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) PP 44/2022, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merujuk pada Pasal 10 ayat (3), agunan tersebut merupakan BKP yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, jaminan fidusia, hipotik, gadai, atau pembebanan sejenis lainnya.

Pada peraturan sebelumnya, belum diatur mengenai penyerahan agunan merupakan BKP. Dengan kata lain, pasal dalam PP 44/2022 tersebut mempertegas bahwa agunan termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

Lebih lanjut, PP 44/2022 juga memuat contoh kasus penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli yang termasuk dalam barang kena pajak. Berikut contoh kasusnya

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

PT A—sebagai kreditur—merupakan perusahaan pembiayaan yang melakukan eksekusi objek pembiayaan berupa sepeda motor dari Tuan B sebagai debitur berdasarkan jaminan fidusia.

PT A melakukan penjualan sepeda motor tersebut kepada Tuan C sebagai pembeli melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan harga antara PT A dan Tuan B sebelum agunan dijual.

Dengan demikian, penjualan sepeda motor oleh PT A kepada Tuan C tersebut termasuk ke dalam pengertian penyerahan barang kena pajak sehingga terutang PPN.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 44/2022, agunan, barang kena pajak, pajak pertambahan nilai, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama