Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Peradilan Pajak In Absentia, Perkara Diputus Tanpa Kehadiran Terdakwa

A+
A-
5
A+
A-
5
Peradilan Pajak In Absentia, Perkara Diputus Tanpa Kehadiran Terdakwa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur penanganan perkara perpajakan untuk terdakwa yang tidak hadir atau in absentia.

Laporan APBN Kita edisi Oktober 2021 menyatakan Pasal 44 UU HPP mengatur peradilan pidana di bidang perpajakan in absentia dapat dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap perkara perpajakan yang menggantung dapat diminimalkan.

"Peradilan in absentia memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi perkara yang menggantung karena menunggu kehadiran terdakwa," bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Saat ini, penanganan perkara pidana di bidang perpajakan masih mengharuskan kehadiran terdakwa. Namun melalui UU HPP, perkara pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus walaupun tanpa kehadiran terdakwa.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan ketika terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah. Jika terdakwa tersebut hadir pada sidang sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa tetap wajib diperiksa.

Adapun atas segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, akan tetap dianggap sebagai diucapkan dalam sidang.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Penanganan perkara perpajakan untuk terdakwa in absentia menjadi salah satu dari 7 perubahan aturan pemidanaan yang ada dalam UU HPP. Perubahan tersebut dinilai akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak dan negara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, peradilan perpajakan, peradilan in absentia, pengadilan pajak, sengketa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:27 WIB
ANALISIS PAJAK

Menimbang Akseptabilitas Publik dalam Implementasi Pajak Karbon

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN PUBLIK

Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Apa yang Jadi Dasar Pengambilan Putusan Sidang Pengadilan Pajak?

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra