Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Percepat Pemulihan Ekonomi, UU Penanaman Modal Asing Resmi Disahkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Percepat Pemulihan Ekonomi, UU Penanaman Modal Asing Resmi Disahkan

Ilustrasi. Para wisatawan berjalan di sepanjang White Beach di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di Boracay Island, provinsi Aklan, Filipina, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/foc/cfo

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina akhirnya mengesahkan RUU Penanaman Modal Asing (PMA) guna menarik lebih banyak investor asing ke negara tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan UU PMA akan melengkapi UU Pemulihan dan Insentif Pajak Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) dalam mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"Tujuan utama UU CREATE adalah mencoba mengundang investor asing yang dapat berkontribusi pada ekonomi, terlepas dari nilainya," katanya, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam UU PMA, lanjut Salceda, ketentuan batas minimum pegawai yang direkrut perusahaan asing untuk datang ke Filipina dikurangi dari semula 50 orang, menjadi 15 orang. Dia berharap ketentuan tersebut dapat investor kecil untuk menanamkan modal di Filipina.

UU PMA juga mengizinkan perusahaan yang diidentifikasi sebagai startup enabler untuk dimiliki sepenuhnya oleh orang asing, sehingga akan mendorong investasi pada industri pionir yang belum ada di negara tersebut.

Bidang industri tersebut mencakup teknologi keuangan, pertanian presisi, teknologi kesehatan, dan perusahaan berteknologi tinggi lainnya yang penting bagi pertumbuhan dan ketahanan ekonomi jangka panjang Filipina.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

UU PMA juga mengizinkan profesi yang tidak diatur dalam undang-undang khusus kini dapat datang untuk bekerja di Filipina. Harapannya, kebijakan tersebut dapat mendorong para profesional ahli berdatangan sehingga tenaga kerja lokal dapat belajar lebih banyak dari mereka.

"Ketidakmampuan untuk mempekerjakan profesional mereka sendiri telah menjadi kendala utama bagi investor yang seharusnya berinvestasi di Filipina," ujar Salceda seperti dikutip dari pna.gov.ph.

Dia menambahkan Institusi Anti-Suap dan Korupsi juga memberikan perlindungan tambahan kepada investor asing dari tindakan pemerasan sehingga prosedur perizinan menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Namun, ia tetap mendesak Komite Promosi Investasi Antar-Lembaga segera menerbitkan Rencana Prioritas Investasi Strategis di bawah UU CREATE agar pemerintah dapat segera mempromosikan sektor ekonomi strategis kepada investor.

UU CREATE telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25%. Pada UMKM dengan pendapatan di bawah P5 juta atau Rp1,56 miliar per tahun, tarif pajak akan dikenakan lebih rendah lagi, yaitu 20%. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, uu penanaman modal asing, investasi, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris

Rabu, 08 Desember 2021 | 19:30 WIB
Meski pandemi covid-19, kepercayaan investor dunia terhadap Indonesia dalam berinvestasi sudah jauh lebih baik. Diharapkan dengan ada nya undang-undang ini dapat memudahkan para investor untuk berusaha di Indonesia.
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama