Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Periksa Kapal Pesiar Masuk Wilayah RI, Bea Cukai Lakukan Boatzoeking

A+
A-
0
A+
A-
0
Periksa Kapal Pesiar Masuk Wilayah RI, Bea Cukai Lakukan Boatzoeking

Pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang mengawasi dan memeriksa setiap sarana pengangkut laut yang masuk ke wilayah Indonesia melalui mekanisme patroli laut dan boatzoeking.

DJBC menjelaskan petugas yang melaksanakan boatzoeking bakal mencocokkan dokumen kapal, seperti manifes dan lampirannya, dengan jumlah dan jenis kemasan barang-barang yang memang berada di atas kapal. Boatzoeking tersebut bertujuan memeriksa keberadaan barang yang tidak diberitahukan atau disembunyikan.

"Lewat boatzoeking, Bea Cukai dapat mencegah kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi seperti upaya penyelundupan baik yang dilakukan oleh individu atau bahkan sindikat yang bekerja sama dengan awak kapal," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

DJBC menyebut pemeriksaan sarana pengangkut laut atau boatzoeking dilaksanakan petugas DJBC pada kapal yang memasuki daerah pabean atau wilayah Indonesia, baik kapal niaga maupun kapal wisata atau pesiar, sebelum sandar ke dermaga. Boatzoeking dilaksanakan oleh unit-unit vertikal DJBC yang memiliki wilayah kerja pelabuhan laut.

Misalnya Kantor Bea Cukai Kupang yang melaksanakan boatzoeking terhadap kapal pesiar MV Regatta di Pelabuhan Tenau, Kupang. Kapal pesiar berbendera Republik Kepulauan Marshall (Inggris) ini mengangkut 280 turis dan 386 kru kapal.

Selain memeriksa dokumen dan muatan kapal, petugas juga melayani pemeriksaan vessel declaration, customs declaration, dan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

"Dalam kunjungan Kapal MV Regatta ke Kupang tersebut tentunya diharuskan untuk dapat memenuhi ketentuan dalam hal perizinan untuk memasuki wilayah Indonesia," bunyi cuitan @beacukaikupang.

Di sisi lain, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas juga melaksanakan boatzoeking ketika kapal pesiar MV Le Laperouse akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kapal pesiar berbendera Perancis tersebut mengangkut 127 orang turis mancanegara dan 118 kru kapal dari Singapura.

Dengan kapal pesiar tersebut, para wisatawan berkunjung ke beberapa objek wisata di Jawa Tengah, termasuk Kepulauan Karimunjawa.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Tidak hanya MV Le Laperouse, Pelabuhan Tanjung Emas pada bulan ini juga melayani kedatangan 3 kapal pesiar lain yakn MV Viking Orion, MS Regatta, dan MV National Geographic Orion.

"Melalui boatzoeking, Bea Cukai #JagaIndonesiaKita dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia," tulis @beacukaiRI. (sap)

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, pengawasan kepabeanan dan cukai, DJBC, patroli laut, penegakan hukum, boatzoeking

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya