Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Periode PPh Final UMKM Habis, Wajib Pajak Perlu Lakukan Hal Ini

A+
A-
151
A+
A-
151
Periode PPh Final UMKM Habis, Wajib Pajak Perlu Lakukan Hal Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan yang berlaku saat wajib pajak sudah tidak berhak lagi memanfaatkan skema PPh final UMKM 0,5%.

DJP melalui media sosial menjawab pertanyaan salah satu wajib pajak yang periode pemanfaatan PPh final UMKM berakhir pada 2022. Menurut DJP, saat periode pemanfaatan PPh final 0,5% berakhir maka selanjutnya berlaku ketentuan umum pajak penghasilan.

"Apabila jangka waktu pengenaan PPh Final PP 23 tahun 2018 telah berakhir maka mulai tahun pajak berikutnya atas penghasilan sehubungan dengan usaha tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum PPh," sebut DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

DJP menambahkan peralihan pada rezim umum PPh membuat wajib pajak dapat memanfaatkan ketentuan Pasal 25 UU PPh tentang angsuran pembayaran pajak. Nanti, status penghitungan PPh Pasal 25 masih nihil karena dianggap sebagai wajib pajak baru yang sebelumnya menggunakan penghitungan pajak terutang berdasarkan PP No.23/2018.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melakukan pembukuan dalam menjalankan kewajiban PPh dengan rezim normal. Skema pembukuan dapat dimulai pada Januari 2022 dengan asumsi tahun buku mulai Januari hingga Desember.

"Pembukuan digunakan untuk nantinya digunakan dalam Pelaporan SPT Tahunan Bapak. Jika PPh final sudah selesai pada 2021 maka mulai dari awal tahun buku, mulai Januari 2022 (jika tahun buku Jan-Des), sudah melakukan pembukuan laporan keuangan," jelas DJP.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas. Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

PT yang sudah menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya maka akan dikenai rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Untuk koperasi, CV, atau firma, rezim pajak normal berlaku mulai 2022. Adapun batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, DJP, PPh final UMKM, UMKM, PP 23/2018, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama