Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perketat Pengawasan Barang Ilegal, DJBC Gandeng Baharkam Polri

A+
A-
0
A+
A-
0
Perketat Pengawasan Barang Ilegal, DJBC Gandeng Baharkam Polri

Petugas bea cukai saat melakukan pengawasan terhadap barang di perbatasan. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang ilegal.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemenkeu dan Polri pada 2019. Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua instansi bersepakat untuk memperkuat pengawasan barang ilegal dan berbahaya di perbatasan.

"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama lintas K/L dalam menjaga masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan lalu lintas barang yang keluar/masuk Indonesia," bunyi unggahan DJBC di Instagram, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

DJBC menjelaskan perjanjian kerja sama antara Kemenkeu dan Polri menjadi langkah awal pembentukan payung hukum atas koordinasi antara DJBC dan Baharkam Polri. Adapun perjanjian kerja sama kali ini ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan Kepala Baharkam Polri Mohammad Fadil Imran.

Terdapat 4 pokok perjanjian kerja sama antara DJBC dan Baharkam Polri. Pertama, ruang lingkup kerja sama berupa pertukaran data dan/atau informasi, patroli dan latihan patroli bersama, dukungan sarana dan/atau prasarana, pembinaan unit K-9, serta dukungan personel.

Kedua, pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan pembinaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau terluar, serta penegakan hukum. Ketiga, kerja sama dalam kegiatan sosialisasi. Keempat, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Dalam unggahannya, DJBC turut membeberkan beberapa wujud sinergi dan koordinasi antara DJBC dan Baharkam Polri selama ini. Misalnya pada 2021, dilaksanakan 149 giat sinergi dengan 18 giat penindakan bersama.

Kemudian pada 2022, dilaksanakan 43 giat sinergi dan 7 giat penindakan bersama. Adapun pada 2023, ada 7 giat sinergi dan 1 penindakan bersama yang telah dilaksanakan.

"Diharapkan kerja sama antara Bea Cukai dan Baharkam Polri ini dapat terus berkelanjutan untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang ilegal dan berbahaya," bunyi unggahan DJBC. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan kepabeanan dan cukai, bea cukai, DJBC, Polri, kerja sama kepabeanan dan cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama