Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perlunya Memahami Skema Analisis Risiko Ketidakpatuhan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Perlunya Memahami Skema Analisis Risiko Ketidakpatuhan Pajak

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memahami mekanisme yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) dalam menganalisis risiko ketidakpatuhan.

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji mengatakan DJP akan melakukan pengawasan secara bertahap untuk menganalisis ketidakpatuhan wajib pajak. Pengawasan dimulai dari profil wajib pajak itu sendiri.

“Analisis dimulai dari wajib pajak sendiri. Siapa yang menjadi pemegang saham suatu wajib pajak badan, siapa ultimate shareholder dari wajib pajak, lalu siapa yang memenuhi kriteria sebagai penanggung pajak," ujarnya dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Kemudian, sambungnya, DJP juga akan melakukan analisis terhadap tren pemenuhan kewajiban yang dilaksanakan wajib pajak dalam jangka waktu beberapa tahun terakhir.

Tren pembayaran wajib pajak juga bisa diuji dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dikaitkan dengan laporan dari wajib pajak. Analisis ini bisa dilakukan untuk satu atau beberapa jenis pajak. Namun, tidak menutup kemungkinan, DJP menganalisis seluruh kewajiban perpajakan.Selain itu, otoritas juga menganalisis tren tunggakan pajak.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, analisis risiko ketidakpatuhan dilakukan berdasarkan pada beberapa aspek, seperti analisis atas elemen SPT dan laporan keuangan atau indikasi transfer pricing dan transaksi afiliasi.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Analisis juga bisa dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan sebelumnya, hasil keberatan dan banding, adanya modus ketidakpatuhan, indikator kualitatif, potensi pajak, materialitas risiko, bahkan pengaduan masyarakat.

Dari sekian banyak analisis atas risiko ketidakpatuhan yang dilakukan, DJP akan menuangkan hasilnya dalam bentuk imbauan dan konseling. Adapun imbauan dan konseling tersebut dapat dilaksanakan melalui SP2DK.

"Nantinya akan dilihat apakah wajib pajak menanggapi atau tidak menanggapi SP2DK," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar kedua dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Tax Week, tax assurance, risiko ketidakpatuhan, pemeriksaan, Ditjen Pajak, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:35 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Implementasi NIK sebagai NPWP, DJP: Masih Sesuai PMK 136/2023

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun