Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan Aktivasi EFIN Badan Bisa Dikuasakan? Ini Kata Kring Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Permohonan Aktivasi EFIN Badan Bisa Dikuasakan? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut pengajuan aktivasi electronic filing identification number (EFIN) oleh wajib pajak badan dapat dikuasakan.

Menurut Kring Pajak, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian wajib pajak badan. Namun, penyampaian formulir permohonan EFIN oleh selain pengurus dimungkinkan asalkan dilampirkan surat kuasa khusus.

“Surat kuasa khusus dibutuhkan untuk menyampaikan formulir permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Namun, lanjut Kring Pajak, pengisian dan penandatangan formulir permohonan tetap harus dilakukan oleh pengurus yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2019, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan.

Pengurus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya. Pengurus menunjukan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget
  1. surat keterangan dari pimpinan tertinggi wajib pajak badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan. Namun, pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam wajib pajak badan.
  2. Identitas diri berupa: KTP pengurus bagi WNI, Paspor dan KITAS atau KITAP pengurus bagi WNA, Kartu NPWP atau SKT pengurus yang bersangkutan, Kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.

Khusus wajib pajak cabang, pengurus yang dimaksud adalah Pimpinan Kantor Cabang serta wajib menunjukkan dokumen asli Surat Pengangkatan Pimpinan Kantor Cabang dan menyerahkan fotokopinya.

Selain berkas di atas, surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN wajib dilampirkan dalam penyampaian permohonan dilakukan oleh selain pengurus. Penerima kuasa tersebut juga harus memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, EFIN, surat kuasa, administrasi pajak, wajib pajak badan, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak