Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan Lewat e-PSPT? Ini Langkahnya

A+
A-
5
A+
A-
5
Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan Lewat e-PSPT? Ini Langkahnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali adanya aplikasi perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau e-PSPT.

Wajib pajak yang menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit masih berlangsung atau alasan lainnya, dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui aplikasi e-PSPT pada DJP Online.

“Pastikan Anda menyampaikan pemberitahuan ini sebelum jatuh tempo ya,” bunyi informasi yang diunggah DJP melalui media sosial X, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Dengan adanya aplikasi tersebut, wajib pajak sudah tidak perlu lagi melaporkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan secara manual ke kantor pajak. Untuk memanfaatkan aplikasi ini, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan penambahan hak akses pada DJP Online.

  • Klik tab Profil.
  • Klik Aktivasi Fitur.
  • Centang dalam kotak e-PSPT.
  • Klik tombol Ubah Fitur Layanan.
  • Muncul notifikasi ‘Apakah Anda yakin Ingin Mengubah?’ Klik tombol Ya.
  • Secara otomatis wajib pajak akan diminta login kembali.
  • Ketika sudah masuk kembali ke laman akun pajak, silakan klik tab Layanan. Di bagian paling atas ada ikon e-PSPT. Klik ikon tersebut.
  • Muncul dashboard permohonan perpanjangan SPT.
  • Klik tab Pemberitahuan.
  • Lalu, pilih tahun pajak untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
  • Ikuti terus tahap-tahap selanjutnya.

DJP menegaskan dalam proses tersebut, sistem akan melakukan validasi atas tahun pajak SPT Tahunan yang dipilih. Validasi diberikan setelah mengidentifikasi beberapa hal berikut ini.

  • SPT Tahunan belum disampaikan;
  • SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya tetapi sudah selesai diproses;
  • Belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.

Jika wajib pajak lolos validasi, sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Wajib pajak mengisi formulir pemberitahuan tersebut dengan menyiapkan terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk melakukan submit.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Dashboard permohonan perpanjangan SPT juga menyediakan tab Monitoring. Tab ini merupakan menu khusus untuk memantau dan mengawasi pemberitahuan yang telah di-submit. Menu pelacakan (tracking) juga tersedia untuk mengetahui proses atau tindak lanjut permohonan.

Di dalam menu pelacakan terdapat beberapa aktivitas berikut ini.

  • Diajukan
  • Disposisi Pengajuan Permohonan
  • Penelitian
  • Persetujuan/Penolakan
  • Pencetakan Dokumen
  • Selesai.

“Apabila status permohonannya sudah selesai, wajib pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum pada tab Dashboard,” tulis DJP dalam laman resminya. (kaw)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, SPT, PPh, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, pajak, e-PSPT, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra