Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pertama di Tahun Ini, APBN Defisit Rp700 Miliar Hingga Oktober 2023

A+
A-
3
A+
A-
3
Pertama di Tahun Ini, APBN Defisit Rp700 Miliar Hingga Oktober 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja APBN mengalami defisit senilai Rp0,7 triliun hingga Oktober 2023. Angka tersebut setara 0,003% terhadap produk domestik bruto (PDB). Kondisi ini menjadi yang pertama kali sepanjang 2023 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengelolaan APBN terus dilakukan secara akuntabel. Defisit terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp2.240,1 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp2.240,8 triliun.

"Keseimbangan primer kita masih surplus Rp365,4 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (24/10/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, dari sisi belanja negara, belanja pemerintah pusat tercatat Rp1.572,2 triliun sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp668,5 triliun.

Pada APBN 2023, pemerintah merancang defisit senilai Rp598,2 triliun atau 2,84% PDB. Adapun outlook defisit hingga akhir tahun hanya Rp486,4 triliun atau 2,3% PDB.

Menkeu menyebut pendapatan negara hingga Oktober 2023 yang senilai Rp2.240,1 triliun mengalami pertumbuhan sebesar 2,8% dan setara 90,9% dari target. Dia mencatat pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp1.744,6 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp1/523,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp220,8 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp494,2 triliun.

Dia berharap jajarannya terus berupaya menggenjot pendapatan negara hingga akhir tahun. Alasannya, outlook pendapatan negara hingga akhir tahun adalah mencapai Rp2.737,2 triliun.

Dari sisi belanja, Sri Mulyani menyebut realisasinya senilai Rp2.240,8 triliun atau 73,2% dari pagu. Angka ini terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.572,2 triliun serta belanja transfer ke daerah Rp668,5 triliun.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

"Kita perkirakan belanja negara on track di sisa 2 bulan ke depan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, defisit, surplus, belanja pemerintah, penerimaan negara, belanja subsidi, belanja pajak, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama