Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perusahaan KITE Pengembalian Kini Wajib PKP, Begini Penjelasan DJBC

A+
A-
5
A+
A-
5
Perusahaan KITE Pengembalian Kini Wajib PKP, Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini mengatur perusahaan yang ditetapkan sebagai fasilitas KITE Pengembalian harus berstatus pengusaha kena pajak (PKP).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan keharusan penerima fasilitas KITE Pengembalian menjadi PKP telah diatur dalam PMK 145/2022. Menurutnya, pengusaha yang melaksanakan kegiatan ekspor dan impor juga sudah lazim menjadi PKP.

"Apabila perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor tidak berstatus PKP, perusahaan tersebut malah akan rugi karena tidak dapat melakukan kegiatan pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran," katanya, dikutip Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Nirwala mengatakan PMK 145/2022 mengatakan terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian. Pertama, perusahaan tersebut juga diharuskan memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Kedua, badan usaha yang merupakan PKP.

PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Dalam hal ini, PKP memiliki beberapa hak yakni hak untuk mengkreditkan pajak masukan, hak mengkompensasikan dan/atau merestitusi kelebihan pajak, dan hak untuk mengajukan keberatan dan banding.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Pemerintah memberikan fasilitas KITE Pengembalian berupa pengembalian bea masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean pemasukan barang dan bahan; bea masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan bea masuk dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pemasukan barang dan bahan; dan/atau bea masuk tambahan.

Selain memenuhi persyaratan, perusahaan KITE Pengembalian juga harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan; memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang; memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; memiliki sistem IT Inventory untuk pengelolaan barang; serta memiliki perangkat closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC.

Penetapan sebagai perusahaan KITE Pengembalian tidak dapat diberikan kepada badan usaha yang pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; salah satu atau lebih dari anggota direksi dan/atau komisarisnya pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; dan/atau telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama 10 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, KITE, KITE pengembalian, ekspor, impor, PMK 145/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama