Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perusahaan Punya Double Status Mita-AEO, Penetapan Mita Bisa Dicabut

A+
A-
0
A+
A-
0
Perusahaan Punya Double Status Mita-AEO, Penetapan Mita Bisa Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Status mitra utama (Mita) Kepabeanan bisa dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan juga mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO).

Pencabutan tersebut dilakukan guna menghindari perusahaan yang memiliki 2 status, yaitu sebagai Mita Kepabeanan dan AEO. Hal ini merupakan ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023.

“Direktur atas nama dirjen menerbitkan keputusan dirjen mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, dalam hal MITA Kepabeanan ... telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selain karena mendapat pengakuan AEO, terdapat 5 alasan lain yang membuat ketetapan Mita Kepabeanan dicabut. Pertama, mengajukan permohonan pencabutan keputusan dirjen mengenai penetapan sebagai Mita Kepabeanan.

Kedua, tidak menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal bukti pengiriman surat pembekuan. Ketiga, mendapat surat pembekuan penetapan sebagai Mita Kepabeanan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.

Keempat, dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang­-undangan. Kelima, tidak memenuhi persyaratan kepatuhan yang menjadi dasar penetapan sebagai Mita Kepabeanan dan/atau melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan pajak.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Pencabutan penetapan sebagai Mita Kepabeanan akan dilakukan melalui keputusan dirjen bea dan cukai. Keputusan dirjen mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan itu diterbitkan dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf J PMK 128/2023.

Sebagai informasi, Mita Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Perusahaan yang ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus.

Namun, penetapan perusahaan sebagai Mita Kepabeanan tidak sembarangan. Sebab, penetapan tersebut hanya diberikan terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya adalah memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Mita Kepabeanan dan AEO pada dasarnya sama-sama merupakan pengakuan DJBC terhadap perusahaan yang memiliki kepatuhan yang sangat baik. Perusahaan yang menyandang predikat baik sebagai Mita Kepabeanan maupun AEO sama-sama akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Perbedaan yang paling mencolok di antara Mita Kepabeanan dan AEO adalah untuk menjadi AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedangkan Mita merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (sap)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, fasilitas kepabeanan, Mita, AEO, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya