Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas DJBC Blusukan ke Pasar-Pasar, Berburu Rokok Tanpa Cukai?

A+
A-
1
A+
A-
1
Petugas DJBC Blusukan ke Pasar-Pasar,  Berburu Rokok Tanpa Cukai?

Ilustrasi. Tumpukan ribuan batang rokok digelar sebelum dimusnahkan di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

JAKARTA, DDTCNews - Petugas dari Kanwil Bea Cukai di sejumlah daerah melakukan kunjungan lapangan ke pasar-pasar pada beberapa waktu belakangan. Kegiatan ini dilakukan di Bali, NTB, dan Jambi sepanjang Oktober hingga November 2022.

Usut punya usut, blusukan ke pasar yang dilakukan petugas Bea Cukai ini bertujuan memberikan edukasi tentang ancaman rokok ilegal kepada pedagang pasar dan masyarakat umum. Sosialisasi dan kampanye ini menjadi bagian dari kampanye gempur rokok ilegal yang secara rutin digelar DJBC.

"Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal. Dengan begitu, kita bisa memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku," Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dikutip Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Hatta menambahkan sosialiasi gempur rokok ilegal kali ini dilakukan Bea Cukai di beberapa daerah. Di Kabupaten Badung, Bali misalnya, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menggelar sosialiasi dengan mengunjungi pedagang rokok dan masyarakat di beberapa lokasi pasar dan pertokoan. Sementara di Mataram, Bea Cukai Mataram menggelar sosialisasi melalui kanal podcast Becema Ngeraos dengan turut menghadirkan tokoh publik yaitu Fadly Padi sebagai narasumber.

"Sedangkan di Jambi, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi juga menggelar sosialisasi di 2 wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari," imbuhnya.

Hatta mengingatkan masyarakat bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

"Gempur rokok ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBH CHT," tutup Hatta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, penegakan hukum, rokok ilegal, pita cukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama