Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM, Gali Informasi Usaha Wajib Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM, Gali Informasi Usaha Wajib Pajak

Lokasi usaha wajib pajak pelaku UMKM yang didatangi oleh petugas pajak.

KEPULAUAN SERIBU, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Kepulauan Seribu mendatangi sejumlah pelaku UMKM di Pulau Panggang, beberapa waktu lalu. Petugas berkunjung ke tempat usaha wajib pajak untuk memberikan edukasi perpajakan.

Selain bertujuan menyampaikan edukasi, kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) juga dilakukan guna menggali data dan informasi pelaku UMKM.

"Kegiatan ini menghasilkan 5 alat keterangan KPDL dan telah dimasukkan pada sistem informasi yang tersedia sesuai dengan ketentuan," kata Kepala KP2KP Kepulauan Seribu Freddy dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Melalui kegiatan edukasi dan KPDL ini, Freddy berharap masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan atas usahanya.

Sesuai dengan UU 20/2008 tentang UMKM, UMKM didefinisikan sebagai usaha produktif milik orang-perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha tertentu.

Selanjutnya, UU PPh mengatur bahwa pengenaan perpajakan UMKM disesuaikan dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang praktiknya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 yang sudah diperbarui dengan PP 55/2022. Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Lebih lanjut berdasarkan UU HPP, UMKM orang pribadi dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta, tidak dikenakan pajak penghasilan final UMKM," kata Freddy.

Sebagai informasi kembali, wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Kemudian, sesuai dengan PP 55/2022 penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar.

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Namun, terdapat kondisi tertentu yang menjadikan fasilitas PPh final 0,5% tidak dapat digunakan meskipun peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar.

Hal tersebut apabila wajib pajak orang pribadi sudah menggunakan fasilitas tersebut selama lebih dari 7 tahun. Perhitungan 7 tahun dihitung dari tahun wajib pajak terdaftar (sejak 2018 dan setelahnya) atau tahun 2018 untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 2018.

Contoh Perhitungan PPh Final UMKM

DJP sempat memberikan contoh kasus dalam menghitung PPh final terutang bagi UMKM. Diasumsikan UMKM X memperoleh omzet selama sebulan dengan nilai Rp15 juta dan total omzet setahun Rp180 juta. Dengan begitu, UMKM yang bersangkutan mendapat fasilitas pajak berupa bebas PPh final.

Baca Juga: Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Namun, apabila omzet yang dihitung setiap bulan dan diakumulasi selama setahun ternyata melebihi Rp500 juta maka wajib pajak tersebut akan menggunakan kebijakan PPh final 0,5% setelah dikurangi omzet tidak kena pajak.

Contoh, wajib pajak X memperoleh akumulasi omzet kotor pada Agustus senilai Rp507 juta. Artinya, atas omzet Rp7 (Rp507 juta - Rp500 juta) tersebut yang menjadi dasar penghitungan pajak finalnya dan dibayarkan pada September sejumlah Rp35.000 (0,5% x Rp7 juta).

Apabila omzet tidak melebihi Rp500 juta, wajib pajak tetap melaporkan SPT Tahunan pada Januari hingga Maret setiap tahun. Wajib pajak juga tetap melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya. (sap)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, KPDL, wajib pajak, NPWP, UMKM, omzet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama