Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PKP Pedagang Eceran Resmi Mencakup Pelaku PMSE

A+
A-
10
A+
A-
10
PKP Pedagang Eceran Resmi Mencakup Pelaku PMSE

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha e-commerce atau yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) kini dapat dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran (PE) dan berhak menerbitkan faktur sesuai dengan ketentuan PKP PE.

Pengategorian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021 merevisi PP 1/2012. Dalam Pasal 20 PP 9/2021 disebutkan PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui PMSE, merupakan PKP PE.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan revisi ketentuan PKP PE dalam PP 9/2021 bertujuan menciptakan level playing field antara pedagang eceran konvensional dan PMSE.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Dunia online sekarang berkembang dan perdagangan eceran tidak harus cash-and-carry, pembayaran bisa melalui debit atau sistem lain. Ini di lapangan menimbulkan persaingan yang tidak sama antara usaha konvensional dan online," katanya, Rabu (24/2/2021).

Dengan PP 9/2021 yang baru saja terbit bulan ini, pedagang eceran kini didefinisikan sebagai pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa kepada konsumen akhir dan tidak terbatas pada pembayaran dalam bentuk cash-and-carry.

"Semua sama saja perlakuannya sepanjang penyerahan ke konsumen akhir maka berhak menerbitkan faktur pajak pedagang eceran," ujar Bonarsius.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nanti, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh PKP PE melalui pihak ketiga dan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN akan diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Sebelum Pasal 20 PP 1/2012 direvisi, pedagang eceran adalah pengusaha yang menjual barangnya melalui suatu tempat penjualan eceran langsung ke konsumen akhir, penjualan eceran ke konsumen akhir tanpa kontrak, dan penjualan yang dilakukan secara tunai dengan penjual yang langsung menyerahkan barangnya kepada pembeli seketika barang tersebut dibayar. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PKP pedagang eceran, pp 9/2021, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adlan Ghiffari

Rabu, 24 Februari 2021 | 21:26 WIB
Kepastian hukum dalam PP 9/2021 bagi pelaku usaha PMSE akan menimbulkan kesetaraan atau equality karena saat ini perkembangan dunia usaha online cukup pesat, sehingga menimbulkan ketidaksetaraan dengan pelaku usaha konvensional. Dengan demikian, akan menciptakan level playing field antara pelaku usa ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama