Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PKP Tak Perlu Pungut dan Setorkan PPN Aset Kripto, Cukup Laporkan

A+
A-
6
A+
A-
6
PKP Tak Perlu Pungut dan Setorkan PPN Aset Kripto, Cukup Laporkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan atas aset kripto tidak perlu melakukan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN).

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing mengatakan kewajiban PKP untuk memungut dan menyetor PPN dialihkan ke exchanger perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) kripto. Menurutnya, hal ini dilakukan demi mempermudah administrasi perpajakan.

"Jadi yang biasanya PKP memungut PPN ini sudah digantikan perannya oleh exchanger. PKP tidak membuat faktur dan setor, tetapi harus tetap melaporkan," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 41, dikutip pada Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Saat melaporkan SPT masa PPN, lanjut Andhika, PKP kripto tersebut tidak perlu lagi membuat faktur pajak. Dia menyatakan PKP cukup menyertakan bukti potong PPN yang didapat dari exchanger PMSE tersebut.

"Diberikan bukti potong, ini sudah dianggap dokumen yang persamaan. Tidak perlu buat lagi faktur pajak, bukti pungut itu sudah cukup. Tinggal dikasih keterangannya pajak yang sudah dipungut oleh pihak lain," ujarnya.

Sebagai informasi, pengalihan kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2022.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada PMK 68/2022, PPN atas penyerahan aset kripto bersifat final dengan tarif sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Apabila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN final naik 2 kali lipat menjadi 0,22%.

"Biar transaksinya tetap berjalan tanpa rasa terganggu dengan pajak karena kami usahakan tarifnya tidak lebih besar dengan biaya transaksinya," tutur Andhika. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 68/2022, ditjen pajak, DJP, pajak, aset kripto, PPN, PKP, bursa kripto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama