Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 18/2021 Beri Penegasan Ketentuan Sanksi Penghentian Penyidikan

A+
A-
1
A+
A-
1
PMK 18/2021 Beri Penegasan Ketentuan Sanksi Penghentian Penyidikan

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews — Melalui PMK 18/2021, pemerintah kembali menegaskan penurunan besaran sanksi denda terkait dengan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Ketentuan dalam Pasal 44B tersebut pada intinya mengatur tentang wewenang menteri keuangan untuk meminta jaksa agung menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan demi kepentingan penerimaan negara.

Adapun permintaan itu dilakukan setelah wajib pajak mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 55/2016 s.t.d.d. PMK 18/2021 wajib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut setelah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar/pajak yang tidak seharusnya dikembalikan

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

“... dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 55/2016 s.t.d.d. PMK 18/2021, dikutip pada Jumat (4/3/2021).

Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, besaran sanksi denda tersebut lebih kecil. Pada ketentuan sebelumnya, sanksi denda atas permohonan penghentian penyidikan ditetapkan sebesar 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar/yang tidak seharusnya dikembalikan.

Perubahan besaran sanksi tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Selain itu, perubahan besaran sanksi tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 62 ayat (2) PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Selain menyesuaikan besaran sanksi, melalui PMK 18/2021, pemerintah menambahkan Pasal 11A dalam PMK 55/2016. Adapun tambahan pasal tersebut mengatur tentang bentuk dan cara penyampaian dokumen terkait dengan penghentian penyidikan.

Mengacu pada Pasal 11 PMK 55/2016, dokumen tersebut berupa surat permohonan penghentian penyidikan dari wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PMK 55/2016. Dokumen itu juga dapat berupa atau surat penolakan permohonan penghentian penyidikan dari menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 55/2016.

Berdasarkan pada pasal 11A ayat (1) PMK 55/2016 s.t.d.d. PMK 18/2021 dokumen terkait penghentian penyidikan itu dapat dibuat secara elektronik dan ditandatangani secara elektronik. Dokumen tersebut juga dapat dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara biasa.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui 3 cara atau saluran. Pertama, secara langsung. Kedua, melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, secara elektronik. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 18/2021, UU 11/2020, UU Cipta Kerja, UU KUP, penghentian penyidikan, sanksi, denda, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama