Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 190/2022 Terbit, DJBC Minta Importir Pahami Perubahan Aturan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
PMK 190/2022 Terbit, DJBC Minta Importir Pahami Perubahan Aturan Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Bea dan Cukai, (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/2022 yang mengubah aturan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK itu diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, PMK 228/2015, sekaligus menyelaraskan proses bisnis impor dengan teknologi informasi yang berkembang saat ini.

"PMK ini disusun untuk dapat menampung ketentuan yang lebih komprehensif dan mampu mengatur lebih jelas terkait dengan pengeluaran barang impor untuk dipakai demi mendukung perkembangan dunia usaha," katanya, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Nirwala menuturkan barang impor dibutuhkan oleh suatu negara untuk dipakai secara langsung atau dapat diolah untuk dijadikan produk lainnya. Seiring perkembangan zaman, objek impor juga makin beragam karena tidak berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa produk digital.

Menurutnya, DJBC terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal dan payung hukum yang jelas terhadap proses impor barang ke Indonesia, termasuk menerbitkan PMK 190/2022. Beleid tersebut akan resmi berlaku pada 14 Januari 2023.

Dia menjelaskan PMK 190/2022 memuat beberapa peraturan sebelumnya yang disempurnakan dan beberapa ketentuan baru.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perubahan yang dilakukan antara lain terkait penggunaan data elektronik sebagai dokumen pelengkap pabean, penegasan ketentuan penjaluran barang, kemudahan pemeriksaan fisik, serta penegasan pembulatan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Selain itu, ada pula beberapa ketentuan baru yang ditambahkan antara lain mengenai impor barang digital, ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dari tempat penimbunan pabean (TPP), penegasan tentang pemblokiran atas pemberitahuan impor barang (PIB).

Kemudian, ketentuan pengeluaran sebagian barang impor selain barang larangan dan pembatasan (lartas) dan/atau terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual (HKI).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Nirwala lantas meminta importir memahami berbagai perubahan ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dalam PMK 190/2022.

Sebab, tiap-tiap ketentuannya dapat berlaku umum atau khusus kepada pihak-pihak tertentu saja, yaitu importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (Mita) atau importir dengan status non-AEO/Mita.

"Peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dan mampu mengoptimalkan pelayanan impor untuk dipakai, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus impor," ujar Nirwala.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Dia juga menambahkan masyarakat atau impor yang masih memerlukan penjelasan mengenai PMK 190/2022 juga dapat bertanya langsung kepada DJBC. Dalam hal ini, DJBC dapat dihubungi melalui contact center Bravo Bea Cukai, email, serta berbagai akun media sosial. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 190/2022, pengeluaran barang impor, importir, barang impor untuk dipakai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama