Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 60/2022 Bukan Cuma Soal Penyesuaian Tarif PPN, Ini Penjelasan DJP

A+
A-
5
A+
A-
5
PMK 60/2022 Bukan Cuma Soal Penyesuaian Tarif PPN, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020 dan menggantikannya dengan PMK 60/2022 bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dari pemungutan PPN PMSE.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan PMK 48/2020 ditetapkan sebagai aturan turunan Perppu 1/2020 atau UU 2/2020 yang notabene merupakan landasan hukum atas kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kepentingan kami untuk mengubah PMK ini adalah karena ada putusan MK yang mengatakan UU 2/2020 itu bersifat sementara. Dengan kata lain, nanti suatu saat akan dicabut," katanya, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Contohnya, pandemi sudah dinyatakan usai maka UU 2/2020 menjadi tidak bisa digunakan sebagai landasan hukum. Hal ini tentunya bisa berimplikasi terhadap PMK 48/2020 selaku dasar hukum pemungutan PPN PMSE.

"Jadi dasar kami mengubah ini adalah PMK 48/2020. Kami ganti dengan PMK yang baru ini tentunya untuk memperkuat dasar hukumnya, di samping tadi penyesuaian tarif," tuturnya.

Bila diperhatikan pada bagian pertimbangan dari PMK 60/2022, PMK tersebut disusun untuk melaksanakan Pasal 44E ayat (2) huruf f UU KUP dan bukan untuk melaksanakan Perppu 1/2020 ataupun UU 2/2022 sebagaimana pada PMK sebelumnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada Pasal 44E ayat (2) huruf f UU KUP, pemerintah mendapatkan amanat untuk mengatur lebih tentang penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sesuai dengan Pasal 32A ayat (2) UU KUP.

Pasal 32A UU KUP adalah pasal baru yang disisipkan ke dalam UU KUP melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui pasal tersebut, menteri keuangan berhak menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Pihak lain yang dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri atau luar negeri yang terlibat langsung dalam transaksi ataupun yang hanya memfasilitasi transaksi. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pmk 60/2022, tarif pajak, PPN, ditjen pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama