Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Berikut Kriteria Makanan dan Minuman yang Tidak Dikenai PPN

A+
A-
26
A+
A-
26
PMK Baru! Berikut Kriteria Makanan dan Minuman yang Tidak Dikenai PPN

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022 yang memerinci makanan dan minuman, jasa kesenian, jasa hotel, jasa parkir, dan jasa boga yang terbebas dari pungutan PPN.

Penetapan ketentuan dalam PMK 70/2022 tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, yaitu antara PPN dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"Perlu diatur ketentuan mengenai kriteria dan/atau perincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN," bunyi bagian pertimbangan PMK 70/2022, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merujuk pada Pasal 2 PMK 70/2022, Kementerian Keuangan mengatur makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Diperinci pada Pasal 4 ayat (1) PMK 70/2022, makanan dan minuman yang dimaksud pada Pasal 2 meliputi yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak dikonsumsi di tempat.

Apabila makanan dan minuman yang dimaksud disediakan oleh toko swalayan yang tak semata-mata menjual makanan atau minuman, pengusaha pabrik makanan atau minuman, atau pengusaha lounge di bandara, maka makanan dan minum tersebut dikenai PPN.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kemudian, pada Pasal 3 PMK 70/2022, jasa kesenian dan hiburan, perhotelan, parkir, dan jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah, adalah jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

Contoh jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN tersebut, antara lain tontonan film yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu; gelaran seni, musik, tarif, hingga busana; pameran; sirkus; diskotek; karaoke; hingga spa.

Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan yang dikenai PPN adalah kegiatan pelayanan penyediaan ruang serta peralatan untuk golf dan penyerahan jasa streaming film lewat internet.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lalu, jasa perhotelan yang terbebas dari PPN adalah jasa sewa kamar atau ruangan untuk hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, guest house, hingga glamping. Fasilitas yang terkait dengan jasa sewa kamar seperti room service, laundry, hingga minibar juga merupakan jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN.

Apabila jasa perhotelan yang dimaksud ialah jasa penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, toko, hingga klinik maka jasa perhotelan tersebut dikenai PPN.

PPN juga dikenai atas jasa sewa unit di apartemen dan kondominium serta jasa biro perjalanan yang disediakan pengelola jasa perhotelan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Terkait dengan parkir, Pasal 7 ayat (1) PMK 70/2022 mengatur jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN, yaitu penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir serta valet.

Bila jasa penyediaan tempat parkir yang dimaksud adalah jasa pengelolaan tempat parkir, jasa tersebut dikenai PPN.

Sebagai informasi, jasa pengelolaan parkir adalah jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki oleh pemilik tempat dengan menerima imbalan dari pemilik tempat.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dengan berlakunya PMK 70/2022, PMK-PMK sebelumnya seperti PMK 122/2012, PMK 18/2015, PMK 43/2015, dan PMK 158/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 70/2022 telah diundangkan pada 30 Maret 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 70/2022, pajak daerah, pajak pusat, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa hiburan, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama